Telusur.news, Bolmong– Masyarakat Bolaang Mongondow yang mendirikan usaha kecil seperti warung atau kantin, tidak perlu mengantongi rekomendasi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
Hal ini dikatakan Kepala Dinas PM-PTSP Bolmong Fyfianne Ismayanti Soepredjo menjelaskan, rekomendasi untuk tempat usaha di Bolmong hanya akan berlaku bagi usaha dengan luasan tertentu.
“Iya, untuk warung atau kantin, tidak perlu ada rekomendasi RTRW,” jelasnya.
Menurutnya, yang hanya memenuhi indikator pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang sudah berganti nama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yakni dengan luasan yang besar kemudian harus mendapat rekom RTRW yang akan diterbitkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Pengurusan PBG untuk tempat usaha dengan rekomendasi RTRW itu ada indikator, khususnya soal luas lahan tempat usaha,” ungkapnya.
Diketahui, saat ini Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menghadirkan inovasi terbaru seperti program Service Point pelayanan perizinan di dua Kecamatan di Bolmong. Program ini tujuannya untuk memudahkan masyarakat yang berada jauh dari pusat pemerintahan dalam kepengurusan perizinan. Dua wilayah yang menjadi pilot project tersebut masing-masing Kecamatan Passi Barat dan Dumoga Utara.
(***)