Ini Kasus Perdata Yang Menimpa Tina Toon, Ia di Gugat 10,7 M
Nasional — Anggota DPRD DKI Jakarta Agustina Hermanto atau akrab disapa Tina Toon, digugat Rp. 10,7 M ke Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Gugatan tersebut dilayangkan oleh seorang pria bernama Engkan Herikan.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Sabtu (28/8/2021
Engkan Herikan sendiri merupakan pencipta lagu berjudul Bintang. Ia menggugat Tina Toon di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait dengan kasus pelanggaran hak cipta.
lagu berjudul Bintang ciptaan Engkan Herikan tersebut dipopulerkan oleh grup band Anima. Kemudian Tina Toon menyanyikan lagu tersebut tanpa sepengetahuan Engkan Herikan.
Dalam Upaya Hukum tersebut, Engkan Herikan menunjuk Iqbal Arbianto sebagai kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Engkan Herikan pun membenarkan adanya gugatan yang dilayangkan kliennya terhadap Tina Toon dan rekan-rekannya terkait hak cipta lagu Bintang.
Kuasa Hukumnya menjelaskan bahwa pihak Tina Toon telah merubah nama pencipta menjadi ciptaan pihak lain.
“Intinya klien kami merasa dirugikan karena lagu yang diciptakan oleh klien kami, lagu Bintang.”
“Yang dipopulerkan oleh band Anima dibawakan dan dirubah nama penciptanya, yang seharusnya klien kami, Engkan Herikan, diubah menjadi nama pihak lain,” tuturnya.
Selain Tina Toon, ada juga beberapa pihak yg ikut digugat oleh Engkan Herikan.
Mereka adalah Basia Roulette, Baros Roulette, Ian Juanda, Andri Anima, Universal Music Indonesia, Sony Music Indonesia, dan WAMI.
“Ada salah satu anggota DPRD Agustina Hermanto, ada Andri, ada Universal Music, Sony Music, Wahana Music,” Kata iqbal
Iqbal juga menjelaskan keterlibatan Tina Toon dengan kasus ini dikarenakan dia turut membawakan lagu Bintang.
“Kita turut menggugat dari saudari Tina Toon karena saudari Tina Toon ini yang membawakan lagunya,” jelas Iqbal.
“Jadi kalau untuk label-label tersebut karena kita juga ada kontrak dengan label-label tersebut, namun terdapat perubahan dari nama pencipta.”
“Kalau untuk dari Tina Toon sendiri kita tarik sebagai tergugat untuk melengkapi gugatan kita,” bebernya.
Atas perbuatan tersebut, Engkan Herikan merasa dirugikan dalam hak moral dan hak ekonominya.
“Jadi klien kami sebagai penggugat dirugikan dari hak moral dan hak ekonominya,” ujar Iqbal Arbianto.
Klien kami ini menuntut di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nominal kurang lebih sekitar Rp 750 juta kerugian materil dan RP 10 miliar kerugian immateril,” paparnya.
persidangan perkara ini sudah berjalan beberapa kali di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan sidang berikutnya kembali dilaksanakan pada tanggal 31 Agustus 2021 dengan agenda Replik dari Penggugat.
Penulis : Friska