Kotamobagu – Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) Kota Kotamobagu, Kamis 2 Desember 2021 kemarin, telah menutup serta menyegel dua Rumah Toko (Ruko) yang menunggak retribusi, di Pasar 23 Maret Kelurahan Gogagoman.
Bagaimana tidak, Kepala Disdagkop-UKM kotamobagu Ariono Potabuga mengatakan, total yang menunggak kewajiban retribusi sebanyak 11 ruko.
“Dari 11 yang menunggak ada 9 ruko yang langsung menyelesaikan tunggakan, sisanya kami bersama tim terpadu langsung melakukan penyegelan,” ujar Ariono.
Sebelumnya kata Ariono, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah persuasif bagi para pedagang yang belum melunasi retribusi.
“Kami sudah memberikan pemberitahuan secara tertulis, sesuai mekanisme bagi para pedagang yang belum menyelesaikan administrasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika pedagang yang sudah disegel dan tidak melakukan pembayaran administrasi, maka secara otomatis ruko tersebut akan diserahkan kepada yang siap.
“Penunggak bervariatif, ada yang 3 Bulan 5 bulan bahkan ada yang hampir setahun atau 9 bulan, sehingga jika tidak secepatnya menyelesaikan administrasi maka Pemkot akan memberikan kepada yang siap,” pungkasnya.
Diketahui, tim terpadu yang turun melakukan penyegelan diantaranya, unsur TNI, Satpol-PP, dan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau Kesbangpol.(*)