Telusur.news, Kotamobagu – Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara saksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama atau PKS terkait dengan penyaluran Bantuan Operasional Sekolah atau BOS secara non tunai dengan Bank SulutGo (BSG), pada Senin 10 Januari 2022 pagi tadi.
Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kotamobagu Rukmini Simbala MPD bersama dengan Pimpinan Cabang Bank SulutGo Kotamobagu itu, digelar di kantor pusat Bank SulutGo di Manado, dan disaksikan juga oleh oleh Sekretaris Daerah (Sekda) kotamobagu Sande Dodo, bersama dengan Direktur Utama Bank Sulutgo Revani Pepah serta jajaran Direksi lainnya di instansi tersebut.
Adapun dasar pelaksanaan kegiatan saat Wali Kota Tatong Bara saksikan penandatanganan PKS penyaluran BOS secara non tunai itu, adalah Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara mengatakan kalau tujuan dilakukan penandatanganan PKS untuk penyaluran dana BOS secara non tunai itu, antara lain, untuk mewujudkan dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan dana BOS, juga mencegah dan menekan terjadinya kekeliruan dan atau penyimpangan, serta melakukan pembatasan penggunaan uang tunai dalam pelaksanaan transaksi keuangan dilingkungan Satuan pendidikan Pemerintah Kota Kotamobagu.
“Selain itu, ini juga untuk meningkatkan efektifitas pelayanan transaksi keuangan di lingkungan Satuan pendidikan Pemerintah Pemerintah Kota Kotamobagu, dan untuk memenuhi kebutuhan satuan pendidikan dalam hal pengendalian terhadap pengelolaan kas, juga dalam ragka ,engoptimalkan potensi dan sumber daya yang dimiliki oleh para pihak dalam hal pendekatan pelayanan transaksi keuangan,” ungkap Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara.
Ditambahkan oleh orang nomor stau di Kotamobagu ini, hal tersebut juga dilakukan dalam rangka,emaksimalkan pelayanan yang didukung oleh teknologi informasi. “Serta yang paling penting adalah untuk mendukung program Pemerintah dalam hal Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT),” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kotamobagu Dra Rukmini Simbala MPd mengatakan kalau untuk teknis pelaksanaan penyaluran dana BOS secara non tunai itu, pihaknya nanti akan melakukan pendampingan kepada semua sekolah terkait dengan penggunaan dana non tunai tersebut. “Nantinya oprator sekolah akan kita undang untuk melaksanakan pendampingan tersebut,” imbuh Rukmini Simbala.
Selain itu, Ketua PGRI Kotamobagu itu juga menambahkan kalau nantinya dengan pelaksanaan dana BOS secara non tunai itu, akan memudahkan sekolah dalam pembelanjaan serta pertanggungjawaban anggaran tersebut. “Nanti sekolah yang akan membelanjakan melalui SIPLA langsung ke rekening penyedia, sehingga sekolah tidak lagi memegang keuangan secara fisik,” tuturnya. (*)