ADVERTORIAL, Telusur.news – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu (KK), Selasa ( 18/01/2021) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang kawasan kumuh bersama Dinas PU, Satpol PP, bagian hukum Sekda Kotamobagu, Dinas PRKP.
Agenda ini dipimpin Ketua Bapemperda Anugerah Beggie Gobel didampingi Syarifudin Abas.
Menurut Beggie, kegiatan ini bagian dari upaya eksekutif dan legislatif untuk pencegahan munculnya kawasan kumuh baru yang ada diwilayah Kota Kotamobagu.
“Dalam kegiatan ini bertujuan pada pencegahan munculnya kawasan Kumuh baru yang ada di kota kotamobagu, sehingga upaya pencegahan itu tentu akan ada langkah-langkah yang di atur di pasal agar sebisa mungkin tidak ada kawasan kumuh,” ujar beggie.
Lanjut Beggie, ada juga kegiatan-kegiatan yang di lakukan oleh pemerintah karena standarisasi kumuh itu ada di peraturan menteri dan itu semua kita tuntaskan.
“Ada juga program kegiatan pemerintah untuk prasarana-sarana autiditas contohnya pembangunan drainase, lampu jalan dan jembatan yang ada di kawasan-kawasan itu tentu akan di tingkatkan lagi,” tuturnya.
Jumlah kawasan kumuh saat ini ada 11 titik yang ada di SK kumuh, dan standarisasi pemerintah menertibitkan SK kumuh, ada juga hal-hal yang di atur di Perda yang sedang di laksanakan saat ini untuk di perkuat.
Diketahui, kegiatan ini berlangsung di ruang rapat gedung DPRD Kotamobagu jalan Paloko -Kinalang, Kelurahan Kotobangon. (adve)