BOLTIM — Polres Kotamobagu kembali menetapkan 1 tersangka kasus investasi bodong berkedok arisan online yakni perempuan inisial MM.
MM yang berperan sebagai reseller ini ditetapkan tersangka atas Laporan Polisi nomor: LP/B/342/V/2022/SULUT/SPKT/RES-KTG, tanggal 30 Mei 2022, terkait kasus dengan sengaja tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen yang terjadi di wilayah Kota Kotamobagu.
Adapun kronologi kasus tersebut, berawal sejak tanggal 11 April 2022 tersangka MM tergabung selaku reseller dalam kegiatan Arisan Online yang adakan oleh perempuan inisial KM selaku owner atau penanggung jawab.
Modus operandi tersangka MM mencari member atau nasabah untuk mengikuti arisan online dengan cara awalnya membuat group di aplikasi WhatsApp dengan nama Jual Beli ARISAN By ETA.
Melalui group tersebut, MM memposting arisan online yang terdapat angka list yang berasal dari owner perempuan KM untuk kemudian disebarkan kembali di group WhatsApp maupun aplikasi Facebook dan Instagram, sehingga banyak yang tertarik kemudian menghubungi MM untuk mengikuti arisan online yang telah sebarkan.
Dari list yang dibeli member, tersangka MM selaku reseller mendapatkan keuntungan dari pembelian list arisan online tersebut sebesar Rp 500.000 yang dibayarkan oleh owner KM.
Saat memimpin Press Converence, Kapolres AKBP Irham Halid SIK menyampaikan, tersangka menyebarkan berita bohong berupa angka list arisan dengan jangka waktu 14 hari ( jatuh tempo/pembayaran ) dengan suku bunga mencapai 100 persen.
“Kerugian yang dialami sekarang kurang lebih Rp 100.000.000. Langkah kita ambil melakukan penyitaan terhadap barang bukti antara lain, screenshoot percakapan di aplikasi whatsapp, 1 lembar bukti transaksi keuangan atau print out dari bank, 1 lembar surat perjanjian pembelian arisan serta 1 unit handphone iphone 11 Promax,” ujarnya.
“Pasal yang di langgar yakni 45A ayat (1) Sub Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang R No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI No.11 tahun 200: tentang Informasi dan transaksi Elektronik atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 5: KUHP Unsur pasal : Dengan sengaja tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun,” pungkasnya. (REN)