Telusur.news, Kotamobagu — Tanggapi aspirasi pedagang Serasi dan 23 Maret di Kota Kotamobagu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melakukan mediasi bersama pedagang dan Pemkot Kotamobagu.
Mediasi tersebut dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Syarifudin Mokodongan dan didampingi anggota DPRD Eka Mashoeri, Anugrah Begie Gobel, Win Ponuntul, Yunita Lontoh, Steward Adhityo Pantas, Ahmad Sabir, Fachrian Mokodompit, bertempat di ruang rapat paripurna, Selasa 2 Agustus 2022.
RDP tersebut bertujuan untuk menemukan solusi tentang langkah Pemkot dalam menertibkan pedagang Pasar 23 Maret yang berjualan di badan jalan Bogani, jalan Bolian serta tempat parkir.
Sebelumnya, pedagang Pasar 23 Maret pada Senin (1/8/2022) mendatangi kantor DPRD untuk menyampaikan aspirasi mereka tentang penertiban tersebut. Hal ini langsung ditanggapi DPRD dengan membuat RDP pada hari ini.
Dalam proses RDP, DPRD melakukan diskusi dengan pihak terkait untuk memperoleh solusi agar penertiban dilakukan dengan cara yang baik, serta tidak merugikan pihak lain.
“Teman-teman pedagang itu paham, kalau berjualan di bahu jalan itu salah dan itu melanggar aturan, itu sudah merampas hak orang lain yakni pejalan kaki, mereka sadar. Akan tetapi ada satu poin yang didapat, yakni proses pengaturan di dalam pasar itu sendiri,” kata Syarif saat dikonfirmasi beberapa awak media usai RDP.
Syarif menyarankan agar di data kembali pedangan yang sebenarnya, sebab ada beberapa orang yang hanya memiliki lapak tetapi bukan pedangan, sehingga ini menjadi kendala yang menyebabkan pedagang pasar memilih berjualan di badan jalan.
Ditempat yang sama, anggota DPRD Eka Mashoeri mengatakan agar Dinas terkait perlu melakukan pembenahan di dalam pasar, agar ketika penertiban dilakukan, lapak di dalam pasar sudah disiapkan bagi mereka yang akan dipindahkan.
“Benahi yang didalam, mana yang kosong,serta pedagang yang berada di luar harus diinventarisir, agar pihak dinas bisa mengantisipasi jangan sampai lapak tidak cukup. Teknisnya harus dipikirkan lebih mantang,” kata Eka.
Sementara itu, Anugrah Begie Gobel juga mengatakan hal ini perlu dibicarakan bersama agar nantinya di dalam penertiban bisa berjalan dengan baik, tanpa ada pihak yang merasa dirugikan.
“Sebagai kota jasa, pemerintah dan DPRD harus siap sedia menerima aspirasi seperti ini, sebab dari sektor perdagangan, ruko, dan jasa lainnya telah menyumbang pendapatan daerah,” tutupnya.
Advetorial
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.