Belum Ada Putusan MA, Kuasa Hukum Untung Agustanto Minta APH Tindak Tegas Pertambangan Emas di Lanut Atas
BOLTIM – Meski Ijin Usaha Pertambangan (IUP) masih dibekukan pemerintah, aktivitas pertambangan emas di wilayah KUD Nomontang Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaaang Mongondow Timur (Boltim) masih ada yang beroperasi. Salah satunya, di lokasi lahan yang masih berstatus sengketa.
Pantauan media, lokasi pertambangan yang bersengketa itu, berada di Desa Lanut Atas atau dikenal dengan lokasi rata. Terpantau alat berat yang digunakan oleh pihak penggugat masih beroperasi di lokasi tersebut.
Padahal sebelumnya, pengurus KUD Nomontang telah melayangkan surat pemberhentian sementara kepada pihak penggugat maupun tergugat agar tidak melakukan aktivitas penambangan sebelum ada putusan dari Mahkamah Agung. Begitu juga kepada seluruh anggota yang bernaung di KUD Nomontang, untuk menghentikan seluruh kegiatan penambangan.
“Kita sudah layangkan surat ke kedua pihak yang bersengketa, agar tidak melakukan aktivitas penambangan sebelum ada putusan inkrah dari Mahkamah Agung. Dan kepada seluruh anggota koperasi kami sudah surati terkait penghentian kegiatan di lokasi tambang,” kata pengurus KUD Nomontang saat ditemui, Senin (31/10/2022).
Dijelaskannya, saat ini seluruh aktivitas pertambangan di wilayah KUD Nomontang masih dihentikan, sebab masih menunggu diaktifkannya kembali IUP oleh pemerintah.
“Jika masih ada anggota KUD Nomontang yang tidak mematuhi surat pemberhentian ini, maka akan berurusan dengan APH (Aparat Penegak Hukum),” tegasnya.
Sementara itu, Untung Agustanto melalui kuasa hukumnya, Prayogha Rizky Laminullah, S.H., C.L.A., CMLC, menyayangkan sikap dari pihak penggugat yang melakukan aktifitas di lahan yang masih berstatus tanah sengketa.
“Pada prinsipnya proses hukum sengketa tanah belum selesai dan saat ini masih berproses, sehingga kedua belah pihak yang bersengketa belum bisa melakukan aktifitas di lahan tersebut,” ungkap Yoga.
Dirinya juga meminta kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Boltim, untuk menindak tegas oknum-oknum yang melakukan aktivitas penambangan di lahan yang masih bersengketa.
“Kami minta pihak Polres Boltim agar menindak tegas oknum-oknum masih melakukan aktivitas penambangan di lahan yang berstatus sengketa. Apalagi kemarin sudah dipasang garis polisi,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, pihak Polres Boltim pada tanggal 26 oktober 2022 sudah melakukan penindakan dengan turun ke lokasi dan melakukan police line terhadap lokasi yang telah dilakukan penambangan secara ilegal. Pada saat di lokasi, anggota Polres Boltim bertemu dengan Anggota TNI yakni Babinsa Moyongkota yang diduga memback up aktivitas pertambangan tersebut. Namun, pasca dilakukan penindaka masih ada lagi pihak-pihak yg melakukan aktivitas penambangan secara ilegal. (**)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.