Korps Adhyaksa (Kajari) Kotamobagu Tuntaskan 5 Restorative Justice Dan 10 Perkara Di Akhir Pengujung Tahun 2022

Telusur.news, Kotamobagu – Kejaksaan Negeri Kotamobagu (Kajari) di bawah komando langsung Elwin Agustian Khahar, SH,MH. Serta di dampingi langsung oleh (Kasi Pidum) Prima Poluakan, SH dan (Kasi P3BR) Zulhia Jayanti Manise, SH. Pada kamis 22 desember bertempat di Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

Telah melalukan Ekspose Permohonan Penghentian Penuntutan Perkara berdasarkan Keadilan (Restorative Justice) sebanyak 5 perkara secara Virtual di hadapan (Jaksa Agung Muda) Tindak Pidana Umum dan (Dir Orhada) berserta jajaran di Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Yang dalam hal ini juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Asisten Tindak Pidana Umum dan jajaran pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara di manado.

Adapun Perkara yang dilalukan eksposes antara lain.

  1. Perkara Atas Nama Tersangka berinisial KG dengan pasal yang disangkakan Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.
  2. Perkara Atas Nama Tersangka berinisial NM, RM dan NP dengan pasal yang disangkakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
  3. Perkara Atas Nama Tersangka berinisial JM PASAL 80 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI. No 35 Tahun 2014.
  4. Perkara Atas Nama Tersangka berinisial LM dan FP.
  5. Perkara Atas Nama Tersangka berinisial MG dengan pasal yang disangkakan Pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009.

Dalam pemaparan (Kajari) Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Terhadap ke 5 Perkara ini pada intinya telah memenuhi syarat untuk dilalukan penghetian penuntutan berdasarkan Restorative Justice (Keadilan Restorative).

  1. Tersangka baru Pertama kali melakukan tindak Pidana.
  2. Ancama pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
  3. Terdapat Kesepakatan Perdamaian antara Tersangka dan Korban berbentuk surat Perdamaian tanpa syarat.
  4. Adanya Respon Positif dari masyarakat dan pihak pemerintah,” paparnya.

Perlu diketahui, dengan ini (Restorative Justice) yang berhasil dilaksanakan Kejaksaan Negeri Kotamobagu di tahun 2022 berjumlah 10 perkara.

(YYN/ANDRA)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.