Lakukan Penertiban Pedagang Di Pasar Poyowa Kecil, Berikut Ini Penjelasan Pemkot Kotamobagu
KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu lewat Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM bersama Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol Pp), Dinas Perhubungan dan Pemerintah Desa/Kelurahan beserta perangkat, dalam beberapa hari ini melaksanakam penertiban pedagang di akses pintu masuk ke dalam pasar yang berlokasi di Desa Poyowa Kecil Kecamatan Kotamobagu Selatan.
Menurut Kepala Disperidagkop-UKM Ariono Potabuga. Penertiban yang di lakukan kepada pedagang yang berjualan di badan jalan, diatas trotoar,lapangan mau pun di atas kendaraan terbuka mau pun di area terlarang lainnya.
“Termasuk di pekarangan rumah Penduduk yg telah berubah fungsi menjadi pasar karena telah disewakan kepada para pedagang dan mereka telah membuat lapak-lapak di depan rumah yang telah mengganggu dari sisi estetika dan memicu pedagang lainnya untuk mengikutinya,”kata Ariono
Ia mengatakan bahwa mereka para pedagang yang di tertibkan merupakan pedagang yang sebenarnya telah memiliki lapak yang suda tersedia di dalam area pasar poyowo kecil. Tetapi mereka lebih memilih berjualan ke arah luar dengan maksud agar lebih dekat dengan akses jalan masuk ke dalam kompleks pasar, sehingga menimbulkan kecemburuan antar para pedagang yang tetap milih bertahan berjualan di dalam pasar.
“Rata rata mereka punya tempat di dalam pasar dan ketika ditertibkan mereka tidak keberatan mengemasi barangnya dan kembali berjualan di dalam pasar bersama pedagang lainnya,”ucapnya
“Kami harus menertibkannya karena setiap hari terus bertambah pedagang yang berjualan di badan jalan, bahkan berjualan di kendaraan yg tidak sesuai fungsinya, dan telah mengganggu parkiran pengunjung serta arus lalu lintas,”ungkapnya
Tambahnya, Kami memindahkan mereka dan memfasilitasi untuk mendapatkan tempat berjualan, baik di pelataran maupun kios yang ada.
“Fasilitas di dalam pasar masih tersedia dan bahkan ada beberapa fasilitas yang sedang ada perbaikan karena mengikuti keinginan pedagang, untuk pedagang unggas sudah disiapkan tempat dan saat ini mereka yang jualan di luar pasar sudah memiliki tempat di dalam pasar,”jelasnya
Pemerintah Kota Kotamobagu (Pemkot) menghibau kepada para pedagang untuk memanfaatkan tempat berjualan yang telah di sediakan di dalam pasar sebaik mungkin.
“Akan berbeda ketika pedagang berjualan di rumah masing masing yang tidak berdekatan dengan pasar yang tidak akan berpengaruh kepada pedagang di dalam pasar untuk keluar dan berjualan bersama di area bukan pasar yang tidak diperuntukan untuk menjadi pasar,”tuturnya
“Kita sekarang ini memiliki 3 pasar yang beroperasi. Para pedagang bisa memanfaatkan pasar tersebut tanpa mengganggu kepentingan masyarakat lainnya. Secara bertahap kami akan terus melakukan penataan terhadap fasilitas-fasilitas yang ada di dalam pasar, terutama untuk menciptakan kenyamanan bagi para pedagang dan masyarakat pembeli,”pungkasnya
(Andra)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.