Kelurahan Upai Buka Pendaftaran Calon Anggota Pantarlih Pemilu 2024, Cek Syarat dan Ketentuan

KOTAMOBAGU – Pendaftaran untuk menjadi calon anggota Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada Pemilu 2024 telah dibuka.

Semua dokumen persyaratan untuk mendaftar sebagai calon anggota Pantarlih pada Pemilu 2024 wajib mengunggah di situs SIAKBA KPU.
Adapun syarat dan ketentuan mendaftar untuk menjadi anggota Pantarlih pada

Pemilu 2024 adalah sebagai beikut:
Syarat

a. Warga negara Indonesia;
b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat penyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tak lagi menjadi anggota Partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
d. Berdomisili dalam wilayah kerja;
e. Mampu secara jasmani dan rohani; dan
f. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
Kelengkapan dokumen persyaratan
a. Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih;

b. Fotokopi KTP;

c. Fotokopi ijazah SMA sederajat/ijazah terakhir;
d. Surat pernyataan satu dokumen;
e. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk didalamnya terdapat6t pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolestrol atau pernyataan sehat jasmani;
f. Daftar riwayat hidup;
g. Pas foto berwarna 4×6;
h. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun. (hanya bagi calon Pantarlih yang pernah menjadi anggota parrtai politik).
i. Surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon Pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. (hanya bagi calon Pantarlih yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan).

Bagi yang ingin mendaftar untuk menjadi calon anggota Pantarlih pada Pemilu 2024, agar menghubungi petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada PPS Kelurahan/Desa masing-masing daerah, paling lambat 31 Januari 2023.

Kelengkapan berkas calon anggota Pantarlih harus diantar lagsung di sekertariat PPS yang terdapat di kantor Kelurahan/Desa masing-masing daerah atau melalui Ketua PPS Kelurahan Upai.

Berikut info kontak PPS kelurahan Upai:
Fernando Pasambuna (Ketua) : 0853-9936-8961
Friska Mahkia Bambuena (Anggota) : 0812-4510-9291
Sindy Vollina Pundong (Anggota) : 0852-4091-0409
Adapun tahapan pembentukan Pantarlih adalah sebagai berikut:

a. Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih, 26 s.d 28 Januari 2023;
b. Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih, 26 s.d 31 Januari 2023;
c. Penelitian administrasi calon Pantarlih, 27 s.d 2 Februari 2023;
d. Pengumuma hasil seleksi calon Pantarlih 3 s.d 5 Februari 2023;
e. Penetapan nama hasil seleksi calon Pantarlih, 5 Februari 2023;
f. Pelantikan Pantarlih, 6 Februari 2023.***

Sumber: KPU

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.