KOTAMOBAGU — DPRD Kota Kotamobagu menggelar Forum Group Discussion (FGD) dalam mematangkan Ranperda Penyelenggaraan Adat dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada Jumat, 27 Januari 2023.
Adapun tujuan digelarnya FGD tersebut, pertama untuk menggali dokumen-dokumen di Kotamobagu terkait adat dan hukum adat yang masih hidup sampai hari ini.
Nantinya hasil FGD akan menjadi literasi dalam penyusunan Naskah akademik.
Kedua untuk menginventarisir unit usaha-usaha yang ada di Kotamobagu, baik sudah berjalan ataupun belum, untuk dikelola oleh daerah.
Dalam FGD ini, dihadiri tim penyusun Akademik dan Yuridis dari Kementerian Hukum dan Ham Wilayah Sulawesi Utara, Ketua BAPEMPERDA DPRD Kotamobagu, Pimpinan DPRD yang diwakili oleh Anggota Dewan Dani Iqbal Mokoginta, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Kepala Dinas Sosial, Para Tokoh Adat dan Pemerhati Adat dan Budaya di Kotamobagu, tenaga ahli Bapemperda serta Kabid dan Syaf Perundangan DPRD Kotamobagu.
Diketahui, kedua Ranperda merupakan Ranperda inisiatif DPRD Kota Kotamobagu tahun 2023.
Advetorial
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.