Telusur.news, BOLSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), pada Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II atas Penyampaian Ranperda Tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Bolsel Tahun Anggaran 2022 dan Rapat Paripurna atas penetapan Ranperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah. pada Kamis, 08 Juni 2023.
Kedua Ranperda itu disahkan ole Ketua DPRD Ir. Ariffin Olii, pada Rapat Paripurna yang dilaksanakan Gedung DPRD Bolsel, Kawasan Perkantoran Panango, dan diterima oleh seluruh fraksi di DPRD Bolsel untuk ditetapkan sebagai Perda.
Adapun masing-masing Ranperda tersebut yaitu Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bolsel Tahun Anggaran 2022 dan Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Terkait penetapan Ranperda tersebut, Bupati Bolsel Iskandar Kamaru, turut memberikan penghargaan dan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan anggota DPRD serta pimpinan Perangkat Daerah yang sudah membahas ranperda tersebut.
Selain itu, Bupati Juga meminta agar Ranperda ini, dapat disosialisasikan kemasyarakat umum.
“Saya minta, agar Ranperda tentang pajak dan retribusi ini setelah jadi Perda, untuk langsung disosialisasikan ke masyarakat umum maupun stakeholder terkait utamanya para pemilik usaha yang ada di Bolsel,” pintanya.
Diketahui, Rapat paripurna itu, turut dihadiri langsung Bupati Bolsel Iskandar Kamaru, pimpinan dan jajaran DPRD Bolsel, unsur Forkopimda, Sekda M. Arvan Ohy, para Asisten Sekda, para Staf Ahli Bupati, pimpinan PD, para jajaran ASN, Camat dan Sangadi se-Kabupaten Bolsel.
Advetorial
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.