Pengamat Lingkungan Berikan Tanggapan Terkait Dampak PETI Ilegal di Hulu Tobayagan

Telusur.news, BOLSEL – Keberadaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) alias Pertambangan Ilegal du hulu Desa Tobayagan, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) terus menjadi sorotan masyarakat.

Hal ini dikarenakan, dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal ini semakin meluas. Selain merusak ekosistem, aktivitas tersebut juga telah mengancam mata pencaharian masyarakat.

Selain itu, aktivitas ilegal ini juga semakin mencuat dengan munculnya nama-nama seperti Kunu Makalalag, Rukly Makalalag, dan Hani Budiman. yang diduga kuat sebagai otak di balik serangkaian kegiatan ilegal di wilayah tersebut.

Untuk itu, diperlukan upaya bersama dan dukungan seluruh pihak untuk mendorong penanganan beserta dampak yang ditimbulkan. Karena PETI adalah kegiatan tanpa izin, yang memicu kerusakan lingkungan.

Mengenai masalah ini, Pengamat lingkungan, Ir. Robby Rempas, Msi, turut memberikan tanggapannya. Ia menegaskan bahwa lemahnya pengawasan terhadap hutan dan maraknya tambang ilegal akan berdampak buruk pada ekologi.

“Selain berdampak pada ekosistem tanah dan air, perambahan hutan untuk kepentingan tambang ilegal juga secara jelas merusak,” ujar Robby.

Riset yang ada menunjukkan bahwa kerusakan ekologis pada hutan sebagian besar disebabkan oleh kegiatan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan dan perkebunan.

“Penyalahgunaan hak kelola hutan membawa dampak buruk bagi ekosistem seperti menurunnya kualitas hutan, sungai, udara, pesisir, dan kelautan secara drastis. Bahkan, keragaman flora dan fauna pun terancam hingga punah karena gangguan terhadap habitat mereka,” tegas Robby.

Pendapat serupa juga diungkapkan oleh Dr. Ir. Ridwan Lasabuda, Msi. yang mengkritisi situasi ini dalam wawancara sebelumnya.

Menurut pengamat lingkungan ini, Bolsel adalah daerah yang memiliki topografi pesisir yang dikelilingi oleh pegunungan, sehingga tidak cocok untuk melakukan aktivitas pertambangan, karena dapat berdampak negatif pada lingkungan.

“Bolsel seharusnya menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan. Artinya, pertumbuhannya harus mencakup aspek ekonomi yang maju tanpa merusak lingkungan. Oleh karena itu, jika ada aktivitas yang merusak, lebih baik untuk menghentikannya,” ungkapnya.

Selain itu, Ridwan juga menekankan pentingnya izin dalam setiap operasi pertambangan guna memastikan adanya standar pengelolaan yang sesuai.

“Aktivitas tambang tanpa izin memiliki potensi besar untuk merusak lingkungan. Oleh karena itu, tambang ilegal di Bolsel harus dihentikan oleh pihak-pihak yang memiliki kapasitas untuk melakukannya,” tegasnya.

Akademisi dari Universitas Sam Ratulangi ini juga menjelaskan bahwa, penambang ilegal biasanya menggunakan merkuri dalam proses pengelolaan material emas.

“Dampak dari hal tersebut sangat berbahaya. Emisi merkuri dapat terkonsentrasi dalam jumlah besar di lingkungan, berpotensi mencemari sumber air dan sungai,” pungkas Ridwan.

(S.S)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.