Telusur.news, KOTAMOBAGU — Proyek pembangunan Alun-Alun Lapangan Boki Hotinimbang yang saat ini masuk tahap II dan tengah dikerjakan oleh pihak pelaksana.
Menurut Kepala PUPR Kotamobagu Claudy N. Mokodongan ST, ke tujuh paket strategis termasuk didalamnya pekerjaan Alun-Alun Boki Hotinimbang tersebut diperlukan pendampingan Aparat Penegak Hukum atau APH.
Oleh sebab itu lanjut Claudy, pihaknya telah melayangkan surat ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu terkait permohonan pendampingan dalam proses pekerjaan.
“Kami sudah mengirimkan surat ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu perihal permohonan pendampingan untuk pekerjaan proyek strategis di Kota Kotamobagu, termasuk pekerjaan Alun-Alun Boki Hotinimbang,” ujar Claudy Jumat (18/8) pekan lalu.
Selain itu tambahnya, proses pekerjaan Alun-Alun Boki Hotinimbang tersebut juga masuk dalam permohonan pengawasan APH dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
“Di sisi lain kita juga akan terus melakukan pengawasan internal, dengan memantau terus pekerjaan. Baik kemajuan fisik hingga waktu dan kualitas pekerjaan. Tujuannya agar pekerjaan sesuai dengan kontrak yang sudah di tandatangani bersama antara kontraktor pelaksana dengan kami,” pungkasnya.
(*)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.