Dua Paket Proyek Tidak Selesai di 2023, Begini Sanksinya

Telusur.news, KOTAMOBAGU — Sebanyak dua paket proyek gagal diselesaikan pihak penyedia hingga masa kontrak berakhir pada tahun anggaran 2023.

Adapun dua paket proyek yang dimaksud yakni Sistem Penyedia Air Perumahan Bungko dan Rumah Dinas Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotamobagu Claudy N. Mokodongan mengatakan ada dua paket tidak selesai sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir di tahun anggaran 2023.

Dengan progres akhir yakni Sistem Penyedia Air Perumahan Bungko kurang lebih 76 persen, sedangkan Rumah Dinas Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu kurang lebih 94 persen.

Karena dinilai pihak penyedia masih mampu menyelesaikan pekerjaan, maka diberi kesempatan selama 50 hari.

“Namun ada sanksi berupa denda keterlambatan kepada penyedia, dengan perhitungan denda satu perseribu (1/1000) per hari dari nilai kontrak,” jelasnya.

Ditanya soal nilai kontrak kedua paket proyek tersebut, Kadis PUPR katakan untuk Sistem Penyedia Air Perumahan Bungko kurang lebih Rp 700 juta, sedangkan Rumah Dinas Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu kurang lebih Rp 1,9 miliar.

“Jika 700 juta maka kurang lebih per hari itu denda keterlambatannya 700 ribu, begitu juga 1,9 miliar maka denda 1,9 juta per hari,” pungkasnya.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.