Telusur.news, BOLSEL – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), menggelar kegiatan Pembinaan Penatausahaan Keuangan bagi para pejabat penatausahaan keuangan, bendahara pengeluaran, bendahara pengeluaran pembantu, bendahara penerimaan dan bendahara penerimaan pembantu di lingkungan Pemda.
Kegiatan ini dalam rangaka untuk meningkatkan kompetensi, menyatukan pemahaman serta mengefektifkan pengelolaan keuangan Daerah memasuki triwulan IV Tahun Anggaran 2024.
Kegiatan yang dilaksanakan di lapangan Futsal Kawasan Perkantoran Panango tersebut, dibuka oleh Kepala BPKPD Lasya L Mamonto yang diwakili Sekretaris Hengki Pasambuna.pada Senin (14/10/2024).
Dalam pemaparannya, Sekretaris BPKPD mengatakan bahwa sambil menunggu ditetapkannya peraturan pengganti Perpres No. 53 Tahun 2023, maka Pemerintah Daerah telah mengatur standar harga satuan tertinggi yang besarannya tidak melampaui ketentuan berdasarkan Lampiran l Perpres No 33 Tahun 2020 dan satuan biaya sebagai estimasi dalam pelaksanaan anggaran berdasarkan Lampiran ll Perpres No. 33 Tahun 2020.
“Harga satuan tersebut tentu memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas dan kewajaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Dirinya juga mengingatkan, untuk perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD yang menggunakan metode lumpsum, agar di pertanggungjawabkan secara ‘at cost’.
“Kemudian, terkait pengelolaan kas untuk belanja rutin triwulan l dan triwulan ll sudah tidak bisa diajukan pembayarannya dalam triwulan IV ini,” ujarnya.
Sementara, bagi OPD yang pekerjaan fisiknya bersumber dari anggaran DAK dan DAU Specific Grant (SG) katanya, agar berkordinasi dengan PPKom untuk mengajukan permintaan pembayaran sesuai dengan progres fisik di lapangan.
“Saya berharap, semoga kegiatan ini dapat memberikan dampak yang positif dan makin meningkatkan pemahaman kita semua terhadap penatausahaan keuangan Daerah,” harapnya.
(S.S)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.