Begini Aturan Surat Suara Sah dan Tidak Sah

Telusur.News, KOTAMOBAGU – Dalam pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada, persoalan surat suara sah dan surat suara tidak sah sering menjadi polemic.

Bahkan tidak sedikit perselisihan tentang hasil pemilihan umum (PHPU) timbul akibat perdebatan soal surat suara sah dan surat suara tidak sah.

Meski Komisi Pemilihan Umum telah menerbitkan Peraturan terkait pemungutan dan perhitungan suara, namun masih ada saja yang belum memahami secara pasti perbedaan surat suara sah dan surat suara tidak sah.

Peraturan yang memuat tentang surat suara sah dan tidak sah wajib dipahami terutama para penyelenggara baik adhoc KPU maupun Bawaslu terutama yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara pada hari pemilihan.

Rapat perhitungan suara dipimpin oleh Ketua KPPS setelah proses pemungutan suara selesai.

Rapat pemungutan suara sendiri dimulai sejak pukul 07.00 waktu setempat sampai dengan pukul 13.00.

Surat Suara Sah

Berdasarkan Pasal 35 ayat (2) PKPU 17 Tahun 2024 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota tanda coblos dinyatakan sah apabila:

  1. Surat Suara ditandatangani oleh ketua KPPS.
  2. Tanda coblos pada nomor urut, foto, atau nama salah satu Pasangan Calon.
  3. Tanda coblos pada 1 (satu) kolom Pasangan Calon yang memuat nomor urut, atau foto Pasangan Calon, nama Pasangan Calon dinyatakan sah untuk Pasangan Calon yang bersangkutan.
  4. Tanda coblos lebih dari 1 (satu) kali pada 1 (satu) kolom Pasangan Calon yang memuat nomor urut, foto Pasangan Calon, atau nama Pasangan Calon dinyatakan sah untuk Pasangan Calon yang bersangkutan.
  5. Tanda coblos tepat pada garis 1 (satu) kolom Pasangan Calon yang memuat nomor urut, foto Pasangan Calon, atau nama Pasangan Calon, dinyatakan sah untuk Pasangan Calon yang bersangkutan.
  6. Dalam hal terdapat tanda coblos pada 1 (satu) kolom Pasangan Calon yang tembus secara garis lurus sehingga terdapat dua atau lebih hasil pencoblosan yang simetris dari lipatan Surat Suara, dan tidak mengenai kolom Pasangan Calon lain, dinyatakan sah untuk Pasangan Calon yang bersangkutan.

Apabila kondisi surat suara keluar dari 6 konteks diatas maka surat suara dianggap tidak sah.

Surat suara wajib dicoblos menggunakan alat coblos yang sudah disediakan oleh KPU yang ada di dalam bilik suara dan tidak boleh dicoblos menggunakan alat lain apalagi misalnya disundut dengan api rokok.

Selain itu, pemilih tidak boleh meninggalkan tulisan maupun coretan dalam bentuk apapun di dalam lembaran surat suara.

Jika ada lembar surat suara yang memiliki coretan atau tulisan dari pemilih maka surat suara tersebut dianggap tidak sah.

Apabila surat suara robek pada area lipatan kertas, surat suara tersebut tetap sah selama robekan itu tidak masuk dalam kolom paslon yang ada.

Itulah syarat surat suara sah untuk Pilkada serentak 2024 berdasarkan PKPU 17 Tahun 2024.***

(Friska Mahkia Bambuena)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.