Telusur.news, BOLSEL – Sat Reskrim Polres Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), berhasil menangkap ED (30 tahun) Warga Desa Doloduo, yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Adow, Kecamatan Pinolisian Tengah, pada tanggal 25 Agustus 2024.
Kapolres Bolsel AKBP Handoko Sanjaya, melalui Kasi Humas Polres Bolsel IPDA Ahmad Wolinelo membenarkan terkait penangkapan tersebut. dimana kata IPDA Ahmad, bahwa Tim Resmob telah melakukan penangkapan DPO kasus penganiayaan berat Dengan Sajam yang terjadi di Desa Adow.
“Iya benar, setalah 3 bulan DPO, atas kerjasama rekan-rekan Tim Resmob Polres Bolsel dan Resmob Polres Bone Bolango, pelaku berhasil diamankan pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 di wilayah Bone Bolango, Provinsi Gorontalo” kata Ahmad.
Saat itu, Tim Resmob Polres Bolsel menerima informasi pada hari selasa tanggal 10 Desember 2024 terkait dengan DPO Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan berat. dimana, pelaku ini berada di wilayah provinsi Gorontalo.
Hingga Pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024, Kateam Resmob melaporkan kepada Kasat Reskrim Polres Bolsel bahwa posisi tersangka DPO sudah terdeteksi.
Kemudian Kasat memerintahkan untuk segera bergegas menuju lokasi dimana tersangka DPO bersembunyi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kemudian Tim segera menuju ke Gorontalo, dan berkoordinasi dengan anggota Resmob Bone Bolango. setelah berkoordinasi Tim langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku. alhasil, pelaku pun berhasil diamankan di wilayah Bone Bolango, Provinsi Gorontalo. pada Rabu, (11/12/2024).
Tak hanya itu, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sebilah senjata tajam jenis parang yang terbuat dari besi dengan panjang 50 cm yang diduga digunakan ED saat melakukan penganiayaan berat terhadap korban SK (38 Tahun) warga Desa Adow Selatan, Pinolisian Tengah.
“Alhamdulilah, Puji Tuhan setelah melalui proses penyelidikan, akhirnya DPO tindak pidana penganiayaan berinisial ED berhasil kita amankan di Wilayah Bone Bolango, Provinsi Gorontalo pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 kemarin,” ungkap Kasat Reskrim IPTU Dedi Vengky Matahari.
“Jadi ED ini merupakan terduga pelaku kasus penganiayaan berat menggunakan senjata tajam jenis parang dengan ukuran panjang 50 cm terhadap korban SK yang terjadi di acara pernikahan di Desa Adow, Kec. Pinolisian Tengah, Kabupaten Bolsel, hingga mengakibatkan korban mengalami luka robek pada kepala di bagian belakang pada bulan Agustus 2024 lalu.” ujar Kasat menambahkan.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diserahkan kepada unit 3 satreskrim Polres Bolsel untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Diketahui, bahwa pelaku ini juga pernah terlibat kasus Pembunuhan di wilayah Bolmong pada bulan Oktober 2019 Dengan vonis Putusan PN Kotamobagu 8 tahun 6 bulan.
(S.S)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.