Telusur.news, BOLSEL – Dewan Pers mengeluarkan surat resmi terkait pelaksanaan hak jawab, dengan nomor surat 1573/DP/K/XII/2024, tertanggal 17 Desember 2024.
Surat tersebut ditujukan kepada Pimpinan Redaksi atau Penanggung Jawab mediahumaspolri.com sebagai tanggapan atas pengaduan yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Iptu Dedy Matahari.
Pengaduan tersebut berawal dari pemberitaan yang dimuat di mediahumaspolri.com pada 3 Desember 2024 dengan judul “Diduga Kasat Reskrim dan Penyidik Polres Lakukan Pelanggaran Prosedur”.
Menurut pengadu, pemberitaan ini bersifat menghakimi, provokatif, dan berpotensi menggiring opini negatif terhadap kinerja Iptu Dedy Matahari dalam menangani perkara persetubuhan anak dengan tersangka Irwanto Mane alias Ato.
Iptu Dedy Matahari menegaskan bahwa, proses penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Bahkan, perkara tersebut telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 5 Desember 2024 dalam tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.
Meski pengadu telah mengirimkan hak jawab kepada redaksi mediahumaspolri.com, pengadu menyebutkan bahwa hak jawab tersebut belum ditanggapi.
Berdasarkan surat yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S., Dewan Pers merekomendasikan tiga langkah berikut:
1. Teradu wajib melayani hak jawab dari pengadu secara proporsional selambat-lambatnya 2×24 jam setelah hak jawab diterima.
2. Teradu wajib menautkan hak jawab dari pengadu dengan berita yang diadukan, sesuai dengan Pasal 4 Huruf b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber, yang menyatakan bahwa ‘ralat, koreksi, dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi, atau yang diberi hak jawab.’
3. Teradu wajib segera mengganti nama media tersebut selambat-lambatnya 2×24 jam setelah menerima surat ini.
Surat resmi Dewan Pers ini menjadi langkah penting dalam menjaga etika jurnalistik serta perlindungan terhadap hak-hak pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak mediahumaspolri.com terkait surat rekomendasi Dewan Pers tersebut.
Pemberitaan yang berimbang dan berdasarkan fakta menjadi tanggung jawab setiap media dalam menjaga kepercayaan publik dan profesionalisme di bidang jurnalistik.
(S.S)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.