Hasil Pilwako Kota Ambon Digugat ke MK, Pemohon Minta PSU

Telusur.News, NASIONAL – Pasangan Calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon nomor urut 3 Mohamad Tadi Salampessy dan Emmyl Dominggus Luhukay persoalkan ketidaknetralan penyelenggara pemilihan pada Pilkada Ambon 2024.

Dengan dalil tersebut, Paslon Muhammad Tadi Salampessy dan Emmylh Dominggus Luhukay menjadi Pemohon atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota (PHPU Walikota) Ambon 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Paslon nomor urut 3 menilai jika ketidaknetralan Penyelenggara Pilwalkot tersebut dinilai berdampak pada selisih perolehan suara yang cukup besar antara Pemohon dengan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Ambon Nomor Urut 2 Bodewin Melkias dan Ely Toisutta (Pihak Terkait).

Demikian dalil yang diungkapkan oleh Edy Irsan Elys selaku kuasa hukum Pemohon dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 246/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota (PHPU Walikota) Ambon 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang PHPU Walikota ini dilaksanakan oleh Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Selasa 14 Januari 2025.

Pokok permohonan yang disampaikan, Edy terkait dengan ketidaknetralan KPU Kota Ambon yang dinilai terjadi pada semua tingkatan secara berjenjang.

Dimulai dari tingkat PPK sampai ke tingkat PPS dan KPPS, yang semuanya menunjukkan keberpihakan untuk memenangkan pasangan calon tertentu.

Selain itu, Edy juga menyebut adanya upaya penambahan suara bagi Pasangan Calon lain di TPS.

TPS yang dimaksud yakni TPS 42 Desa Batumerah Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Pasalnya, seluruh anggota KPPS diduga terlibat dalam melakukan perbuatan Pidana dengan berusaha mencoblos lebih dari satu surat suara untuk salah satu pasangan calon tertentu.

“Pemohon berkesimpulan bahwa proses pemungutan dan perhitungan serta proses rekapitulasi secara berjenjang yang dilakukan oleh termohon sesungguhnya telah melanggar ketentuan baik dalam PKPU 17/2024 jo. KPTS KPU 1774/2024 maupun PKPU 18/2024 jo. KPTS 1797/2024,” ungkap Edy sebagaimana yang dikutip media Telusur News dari laman resmi KPK RI pada 14 Januari 2025.

Oleh karena itu, atas dasar itulah, Pemohon meminta kepada Hakim MK  untuk memerintahkan KPU Kota Ambon agar melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Kota Ambon.

Bersamaan dengan itu, Pemohon meminta kepada MK untuk membatalkan Keputusan Kota Ambon Nomor Nomor 431 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, tanggal 6 Desember 2024 pukul 17.34 WIT.

Menilai adanya keberpihakan penyelenggara, paslon nomor urut Muhammad Tadi Salampessy dan Emmylh Dominggus Luhukay ajukan PHPU Walikota ke MK dengan dalil meminta agar MK membatalkan Keputusan KPU No.431/2024 dan meminta agar MK memerintahkan KPU untuk melakukan PSU di seluruh TPS Kota Ambon.***

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.