Masih Dilema, Inilah 2 Opsi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024

Telusur.News, NASIONAL – Meski jadwal pelantikan terhadap Kepala Daerah terpilih di Pilkada 2024 telah ditetapkan kedalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun rupanya waktu yang ditetapka tersebut masih belum pasti dapat dilaksanakan.

Menanggapi waktu pelantikan terhadap para Kepala Daerah Terpilih ini yang belum pasti ini, Komisi II Bersama Mitra Segera Bahas Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan bahwa pihaknya akan membahas tentang jadwal pelantikan Kepala dan wakil kepala daerah terpilih dalam Pilkada serentak 2024.

Komisi II nantinya akan membahas hal tersebut dengan mitra, yaitu Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Komisi II DPR RI akan segera mengundang saudara Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk merumuskan opsi-opsi pelantikan sebagaimana yang kita tahu,” kata Rifqinizamy sebagaimana yang dikutip media Telusur News pada laman resmi DPR RI pada Rabu 15 Januari 2025.

Rifqinizamy menjelaskan jika ada dua opsi usulan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.

Opsi ini terkait dengan kepala daerah terpilih yang bersengketa dan yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pertama, pelantikan seluruh kepala daerah terpilih dilaksanakan serentak setelah seluruh putusan MK berkekuatan hukum (incratch).

Diperkirakan proses sengketa pilkada di MK akan selesai pada 12 Maret 2025 mendatang.

Selain itu, opsi kedua di mana pelantikan akan dilaksanakan serentak terlebih dahulu, hanya untuk kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa, yakni pada 7 Februari 2025 untuk gubernur dan 10 Februari 2025 untuk bupati dan wali kota.

Hal itu berdasarkan peraturan presiden yang ada, pelantikan gubernur dan wakil gubernur digelar pada 7 Februari 2025 dan pelantikan bupati-wakil bupati serta wali kota-wakil wali kota digelar pada 10 Februari 2025.

Meski demikian, Politisi Fraksi Partai NasDem ini mengakui bahwa dinamika menuju proses pelantikan kepala daerah secara serentak hasil Pilkada 2024 terdapat dilema atau problematika hukum.

Di mana Putusan MK nomor 46 tahun 2024 menyatakan bahwa pelantikan baru bisa dilaksanakan setelah seluruh sengketa di MK selesai atau telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum, kecuali yang akan melaksanakan pemilihan ulang, penghitungan suara ulang atau pengulangan pilkada karena adanya keadaan mendesak.

Namun, di sisi lain ada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Pasal 160 dan 160A yang menyebutkan bahwa tahapan pelantikan adalah satu konsekuensi dari penetapan yang dilakukan KPU di provinsi, kabupaten, kota, yang waktunya telah diatur sedemikian rupa.

“Sehingga kalau menunggu putusan MK usai semua pada pertengahan Maret 2024, maka ada kecenderungan juga melanggar dua pasal undang-undang ini,” jelasnya.

Masih dilema dan belum pasti, Komisi II DPR RI bersama mitra segera bahas jadwal pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih pada Pilkada 2024.***

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.