Wakil Wali Kota Kotamobagu Himbau Wajib Pajak Segera Melakukan Pelaporan SPT Tahunan

Telusur.news, KOTAMOBAGU — Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat., S.H., M.H., menghimbau kepada seluruh wajib pajak untuk melakukan Laporkan SPT Tahunan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota saat apel pagi di lingkungan Sekertariat Daerah Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu, Kamis (13/3/2025).

Dalam apel tersebut Wakil Wali Kota mengajak seluruh Wajib Pajak di Kota Kotamobagu untuk segera melakukan pelaporan SPT Tahunan sebelum tanggal 31 Maret 2025 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, dan sebelum tanggal 30 April 2025, untuk Wajib Pajak Badan.

“Dengan kepatuhan kita dalam melaporkan SPT Tahunan, kita turut berkontribusi dalam membangun infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta berbagai layanan publik lainnya yang bermanfaat bagi kita semua,”Ujar Rendy.

Pada kesempatan tersebut Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat., S.H., M.H juga menerima SPT Tahunan, yang diserahkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu, Novi Munarianto.

Turut Hadir: Kepala KPP Pratama Kotamobagu, Novi Munarianto, para Asisten dan Pimpinan OPD serta Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemeringkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.