Kapan THR dan Gaji Ketiga Belas 2025 Dibayarkan?

Telusur.News, NASIONAL – Menjelang perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah, pertanyaan yang kerap terdengar adalah kapan THR dan Gaji Ketiga Belas 2025 dibayarkan?.

Terkait dengan pertanyaan kapan THR dan Gaji Ketiga Belas 2025 dibayarkan?, Presiden RI Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan tersebut.

Dengan diumumkannya kebijakan tersebut, maka masyarakat pun telah mendapatkan jawaban terkait dengan pertanyaan kapan THR dan Gaji Ketiga Belas 2025 dibayarkan?.

THR dan Gaji Ketiga Belas telah disahkan melalui Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2025.

Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah memberikan THR dan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025.

“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, PPPK, prajuri TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” ujar Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/03/2025).

THR diberikan untuk mendukung kebutuhan perayaan Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2025.

Hal ini diharapkan dapat mendorong perputaran ekonomi melalui peningkatan konsumsi rumah tangga.

Sementara Gaji ke-13 ditujukan sebagai bantuan bagi aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak.

Kepala Negara menuturkan, komponen THR dan gaji ke-13 bagi ASN di Instansi Pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Sementara bagi ASN di Instansi Daerah diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing. Lanjutnya, bagi pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.

Kapan THR dan Gaji Ketiga Belas dibayarkan?

“THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri, mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025. Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025,” tutur Presiden Prabowo sebagaimana yang dikutip media telusur news pada laman resmi PANRB.

“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur lebaran,” tambahnya.

Tidak lupa Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi bagi aparatur negara yang telah, sedang, dan kedepan akan terus berkontribusi dalam mendukung jalannya pemerintahan dan pelayanan publik terbaik.

“Saya ucapkan terima kasih kepada semua aparatur negara, para hakim, dan prajurit TNI/Polri dimana pun sedang bertugas,” tutupnya.

Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025, THR dan Gaji Ketiga Belas mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025. Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025.***

(Friska Mahkia Bambuena)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.