Telusur.news, BOLSEL – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah menyelesaikan pembayaran gaji dan tunjangan bagi para Guru ASN (PNS dan PPPK) untuk bulan Maret 2025.
Pembayaran ini dilakukan sebelum libur Idul Fitri 1446 H, baik melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) maupun langsung dari Pemerintah Pusat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bolsel, H. Rante Hattani, S.Pd., M.Si., menyampaikan bahwa tunjangan profesi merupakan bentuk penghargaan dari negara atas dedikasi para guru dalam mendidik generasi penerus bangsa.
“Kesejahteraan guru harus selalu terjaga, dan pemerintah hadir untuk mewujudkan hal tersebut sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Kami memahami bahwa guru memiliki peran besar dalam membangun karakter dan kompetensi peserta didik,” ujar Kadis.
Lebih lanjut, Hattani menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya memastikan hak-hak ASN dan PPPK terpenuhi dengan baik dan tepat waktu.
“Kami juga mengapresiasi kerja keras para guru yang dengan penuh dedikasi dan semangat mengajar di berbagai wilayah, baik di perkotaan maupun pelosok desa,” tambahnya.
Rincian Pembayaran yang Telah Diselesaikan
1. Guru Sertifikasi (PNS dan PPPK)
Gaji bulan Maret 2025
Gaji THR 2025
TPP THR Tahun 2024
TPP ke-13 Tahun 2024
Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1 (Januari–Maret 2025) sebesar tiga kali gaji pokok
2. Guru Non-Sertifikasi (Penerima TAMSIL dan Prestasi Kerja)
Gaji bulan Maret 2025
Gaji THR 2025
TPP ke-13 Tahun 2024
TPP THR TAMSIL Tahun 2024
3. Guru Non-Sertifikasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Gaji bulan Maret 2025
Gaji THR 2025
TPP THR TAMSIL bagi angkatan 2022 dan 2023
TPP ke-13 TAMSIL bagi angkatan 2022 dan 2023
Carry over TAMSIL selama 12 bulan bagi angkatan 2022 dan 2023
Carry over TAMSIL selama 9 bulan bagi angkatan 2024D
engan diselesaikannya pembayaran ini, diharapkan kesejahteraan guru dapat terus meningkat, sehingga mereka semakin termotivasi dalam menjalankan tugas mendidik generasi penerus bangsa.
(S.S)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.