DPRD Bolsel Gelar RDP Terkait Polemik Seleksi Aparat Desa Motolohu: Temukan Kejanggalan Prosedur

Telusur.news, BOLSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa, 15 April 2025, guna menindaklanjuti polemik dalam proses seleksi aparat desa Motolohu, Kecamatan Helumo.

Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Bolsel, Jelfi Jauhari. Turut hadir Ketua Komisi I Moh. Sukri Adam, anggota Komisi I Harson Mooduto, Camat Helumo Midyan Katili, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Dari pihak desa, hadir Sangadi (Kepala Desa) Motolohu Narlis Mohi bersama Panitia Seleksi Aparat Desa. Sementara itu, dari pihak pengadu turut hadir Rukaiya Abas dan Nadia Walangadi, yang sebelumnya melayangkan surat keberatan terkait proses seleksi tersebut.

Wakil Ketua DPRD Jelfi Jauhari menjelaskan bahwa pelaksanaan RDP ini merupakan respons atas aduan resmi yang masuk ke sekretariat dewan. Dalam forum tersebut, DPRD menemukan adanya indikasi kejanggalan dalam tahapan seleksi.

“Beberapa prosedur dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya dan berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku. Ini menjadi perhatian serius kami,” tegas Jelfi.

Sebagai langkah lanjutan, DPRD bersama Komisi I sepakat akan menyurati Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk menggelar rapat koordinasi dan mendalami lebih lanjut proses seleksi yang tengah menuai kontroversi tersebut.

“Kami juga merekomendasikan agar seluruh tahapan seleksi yang sedang berjalan dihentikan sementara, sembari menunggu hasil koordinasi bersama dinas terkait,” jelas Jelfi, yang juga dikenal pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III pada periode sebelumnya.

Langkah ini, lanjut Jelfi, merupakan bentuk komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan desa. Ia menegaskan bahwa proses perekrutan aparat desa harus berjalan secara adil, transparan, dan mengacu pada regulasi yang berlaku.

“Tujuan kami jelas memastikan bahwa setiap proses pemerintahan, khususnya di tingkat desa, berlangsung sesuai dengan prinsip-prinsip good governance,” pungkasnya.

(Adve/S.S)

 

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.