Pemkab Bolsel Gelar Sosialisasi Tiga Perda Penting untuk Perkuat Ketertiban di Tingkat Desa

Telusur.news, BOLSEL – Dinas Satpol PP, Linmas, dan Damkar Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menggelar sosialisasi tiga Peraturan Daerah (Perda) penting kepada para Sangadi dan perangkat desa se-Kecamatan Pinolosian untuk Tahun Anggaran 2025.

Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Kantor Satpol PP, Linmas, dan Damkar Bolsel, Kawasan Perkantoran Panango, Kecamatan Bolaang Uki, pada Kamis (24/4/2025). Acara dibuka secara resmi oleh Asisten I Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Alsyafri U. Kadullah.

Adapun Perda yang disosialisasikan meliputi: Perda Nomor 17 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum, Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, serta Perda Nomor 4 Tahun 2021 sebagai perubahan dari Perda sebelumnya.

Dalam sambutannya, Asisten I menyampaikan pesan dari Bupati Bolsel H. Iskandar Kamaru, yang menekankan pentingnya pemahaman terhadap isi dan maksud dari Perda tersebut.

“Pak Bupati berharap agar setiap peserta mampu memahami poin-poin penting dari ketiga Perda ini. Setelah itu, informasi tersebut harus disampaikan kembali kepada masyarakat di desa masing-masing,” ujar Alsyafri.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pemerintah desa juga didorong untuk menyusun Peraturan Desa (Perdes) sebagai turunan teknis dari Perda, yang disesuaikan dengan kondisi lokal.

“Langkah ini akan memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat di tingkat desa,” tambahnya.

Sosialisasi ini diikuti oleh para Sangadi, Kasi Pemerintahan Desa se-Kecamatan Pinolosian, serta Kasi Trantib dari Pemerintah Kecamatan Pinolosian.

Adapun narasumber yang hadir antara lain Kepala Dinas Satpol PP, Linmas, dan Damkar Mulyono Rochim, Kabag Hukum Setda, Kasat Reskrim Polres Bolsel, serta Kabid Penegakan Perda.

(S.S)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.