Sentuh Aspek Kemanusiaan, Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi Terkait Kasus Dugaan Manipulasi Dokumen Elektronik
Telusur.news, JAKARTA – Keputusan mengejutkan datang dari Markas Besar Polri. Penyidik resmi menangguhkan penahanan seorang mahasiswi berinisial SSS, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran dokumen elektronik bermuatan pelanggaran kesusilaan dan manipulasi data otentik di platform media sosial X.
Kepastian ini diumumkan langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu malam (11/5/2025).
Keputusan penangguhan tersebut, kata Trunoyudo, diambil setelah melalui pertimbangan matang dari penyidik, yang juga memperhatikan permohonan maaf yang tulus dari SSS, keluarga, dan penasihat hukumnya.
“Penangguhan penahanan ini menjadi bentuk respons penyidik atas permohonan yang disampaikan, sekaligus mempertimbangkan niat baik dan itikad tulus dari tersangka serta keluarganya untuk meminta maaf kepada publik atas kegaduhan yang terjadi,” ujar Trunoyudo di hadapan awak media.
SSS sebelumnya diamankan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/159/III/2025/SPKT Bareskrim Polri, tertanggal 24 Maret 2025.
Mahasiswi ini ditangkap pada 06 Mei 2025 dan resmi ditahan sejak 7 Mei 2025. Polisi menyebut, dalam proses penyidikan, telah diperiksa tiga saksi, lima ahli, dan dilakukan analisis digital terhadap barang bukti yang berhasil diamankan.
Namun, di tengah proses hukum yang berjalan, pendekatan kemanusiaan menjadi pertimbangan krusial bagi penyidik. Trunoyudo menegaskan, selain alasan hukum, masa depan akademik SSS sebagai mahasiswi juga menjadi pertimbangan utama.
“Penangguhan ini adalah bentuk empati aparat dalam memberikan kesempatan bagi yang bersangkutan untuk tetap melanjutkan pendidikannya, tanpa mengesampingkan proses hukum yang tetap berjalan,” tambah Trunoyudo.
Lebih lanjut, SSS melalui kuasa hukum dan keluarganya juga telah mengajukan permohonan maaf secara terbuka, yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, Presiden ke-7 RI Joko Widodo, serta pihak Institut Teknologi Bandung (ITB), yang turut terdampak atas kegaduhan publik akibat unggahan viral di media sosial X tersebut.
Kasus ini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat, memunculkan berbagai diskusi soal etika digital, batas-batas kebebasan berekspresi, serta pentingnya literasi hukum di kalangan generasi muda.
(S.S)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.