Telusur.News, NASIONAL – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah melaporkan bahwa terdapat tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlantar di area gurun wilayah Jumum, Makkah.
Tiga warga Indonesia yang terlantar di area gurun wilayah Jumum, Makkah tersebut sempat terkena razia oleh aparat Saudi.
Rupanya yang menjadi penyebab tiga warga Indonesia terlantar di area gurun wilayah Jumum, Makkah ini karena mereka menggunakan visa tidak sesuai peruntukannya.
Ketiganya menunaikan ibadah haji menggunakan visa non haji alias ilegal.
Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti serius temuan tiga Warga Indonesia yang terlantar tersebut.
Cucun Ahmad mendesak pemerintah agar memperketat pengawasan dari Indonesia hingga Arab Saudi guna mencegah kejadian serupa terulang.
Ketiga WNI tersebut, ditemukan dalam kondisi memprihatinkan dan tanpa perlindungan yang layak.
“Kami ini prinsipnya, itu warga negara Indonesia. Mereka sudah berniat ibadah haji, walaupun karena mungkin diberikan harapan oleh orang dan mereka awam, tetap kita doakan semoga niat ibadahnya diterima oleh Allah,” ujar Cucun dalam keterangan persnya, di sela-sela peninjauan Timwas Haji di Makkah, Minggu (01/06/2025) sebagaimana yang dikutip media Telusur News dari laman resmi DPR RI.
Cucun Ahmad Syamsurijal Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI.
Dirinya menyampaikan keprihatinan atas praktik ilegal yang kerap mengeksploitasi calon jemaah haji.
Ia juga menekankan agar tidak ada lagi pihak-pihak yang memberikan janji atau iming-iming ibadah haji tanpa prosedur resmi.
“Kita berduka cita, tapi ke depan tidak ada lagi siapapun menggunakan praktik-praktik yang ilegal, yang tidak sesuai dengan undang-undang, mau pakai visa apapun. Yang pasti, pemerintah Indonesia harus betul-betul mengawasi mulai dari awal keberangkatan di tanah air,” tegasnya.
Cucun juga mengingatkan otoritas imigrasi Indonesia agar tidak meloloskan calon jemaah yang tidak mengantongi visa haji resmi, terlebih menjelang dan selama musim haji.
Menurutnya, seluruh pintu keberangkatan harus dipastikan bebas dari upaya penyelundupan jemaah non resmi.
“Di bulan-bulan haji, kalau pemerintah Saudi tidak terima visa non-haji, jangan berangkatkan orang ke Saudi, masuk lewat pintu manapun tanpa visa haji yang resmi. Itu saja,” ujarnya.
Kasus tiga WNI yang terlantar dan diamankan di wilayah Jumum ini menjadi satu dari sekian banyak kasus serupa yang mencuat menjelang puncak musim haji 2025.
KJRI Jeddah menyebut para WNI tersebut tertipu oleh pihak-pihak yang menjanjikan ibadah haji menggunakan visa ziarah atau kunjungan.
Sebelumnya Pemerintah Indonesia bersama otoritas Arab Saudi telah menegaskan bahwa visa haji adalah satu-satunya dokumen sah untuk menjalankan ibadah haji.
Penggunaan visa non haji dinyatakan sebagai pelanggaran dan dapat berakibat pada deportasi, denda, bahkan pemidanaan.
Timwas Haji DPR pun mendorong Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, serta Kementerian Hukum dan HAM agar meningkatkan kerja sama lintas sektor dalam upaya perlindungan jemaah serta penegakan hukum terhadap agen perjalanan ilegal.
Penyebab tiga warga negara Indonesia terlantar di daerah gurun adalah karena mereka menggunakan visa non haji alias ilegal.**
(Friska Mahkia Bambuena)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.