Telusur.news, KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota Kotamobagu Mulai Mei 2025, memberlakukan aturan baru terkait kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai upaya meningkatkan etos kerja dan profesionalisme. Berdasarkan Instruksi Wali Kota dr. Wenny Gaib, SpM, ASN yang absen tanpa alasan sah sebanyak dua kali dalam seminggu akan dikenakan sanksi mengikuti latihan Peraturan Baris Berbaris (PBB).
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Deevy Rumondor, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan birokrasi yang bersih dan berintegritas. “Penerapan sanksi tidak hanya terbatas pada PBB, tetapi juga berisiko terkena pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN yang melanggar aturan,” ungkapnya pada Rabu (4 Juni 2025).
Deevy menambahkan bahwa aturan ini bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh ASN di lingkungan Pemkot Kotamobagu. “Ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan birokrasi yang bersih, berintegritas, dan mampu memberikan pelayanan publik yang optimal,” ujarnya.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, diharapkan ASN di Kotamobagu dapat menunjukkan sikap disiplin yang lebih kuat, sejalan dengan tujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan terpercaya. (**)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.