Babat Lebih Dari 500 Ha Izin Tambang PT GAG Nikel di Raja Ampat Tidak Dicabut, Ini Alasannya

Telusur.News, NASIONAL – Berbeda dengan 4 Perusahaan lainnya, izin tambang PT GAG Nikel yang beroperasi di Raja Ampat Papua Daya tidak dicabut oleh Pemerintah.

Diketahui bahwa Perusahaan tambang yang beroperasi di Raja Ampat Papua Daya ada 5 Perusahaan yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining dan PT GAG Nikel.

Namun setelah munculnya polemic di public, Pemerintah secara resmi mencabut izin dari 4 Perusahaan tambang yang ada di Raja Ampat Papua Daya.

4 Perusahaan yang dicabut izinnya ini adalah adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Tidak sedikit public yang mempertanyakan Tindakan Pemerintah yang hanya mencabut 4 izin Perusahaan, sementara 1 izin Perusahaan tambang masih tetap beroperasi yaitu PT GAG Nikel.

Rupanya pemerintah memiliki alasan mengapa izin tambang PT GAG Nikel di Raja Ampat tidak dicabut.

Alasan PT GAG Nikel masih tetap beroperasi di Raja Ampat, hal itu berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah dan izinnya tidak dicabut karena perusahaan dinilai mematuhi aturan lingkungan hidup dan tata kelola limbah yang baik sesuai analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal).

Meski begitu Pemerintah akan tetap mengawasi pertambangan di wilayah tambang PT GAG yang beroperasi dengan status izin Kontrak Karya Operasi Produksi itu.

Alasan empat izin perusahaan itu dicabut diantaranya karena ditemukan adanya pelanggaran, beroperasi di kawasan yang harus dilindungi di wilayah konservasi. Kemudian dari sisi lingkungan, IUP milik empat perusahaan itu juga sebagian masuk ke kawasan geopark.

Menanggapi hal tersebut, DPR RI menyoroti pengawasan Pemerintah terkait izin terbit terhadap aktivitas tambang di kawasan pulau-pulau kecil di Raja Ampat, seperti di Pulau Kawe hingga Pulau Manuran.

DPR menilai seharusnya agenda hilirisasi mineral harus tetap mempertimbangkan kerusakan permanen terhadap aset strategis yang jauh lebih berkelanjutan secara ekonomi dan sosial.

Menurut DPR RI, miris ketika Indonesia jualan hilirisasi di forum-forum internasional, tapi di lapangan justru menambang di tempat yang mestinya harus dijaga.

Berdasarkan laporan Greenpeace, eksploitasi nikel di tiga pulau kecil di Raja Ampat telah membabat lebih dari 500 hektare hutan dan vegetasi alami khas Raja Ampat.

Diketahui bahwa wisata Raja Ampat menyumbang sekitar 15 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2020 dengan nilai mencapai Rp 7 miliar.

Tuai pro kontra hingga munculnya polemic di public, Pemerintah telah secara resmi mencabut 4 dari 5 izin tambang di Raja Ampat yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining, sementara PT GAG Nikel yang justru pertama kali disorot publik izinnya tidak dicabut dan masih tetap beroperasi dengan alasan aktivitas Perusahaan telah sesuai aturan.**

(Friska mahkia Bambuena)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.