Pemerintah Resmi Cabut 4 dari 5 Izin Tambang di Raja Ampat

Telusur.News, NASIONAL – Pemerintah telah mencabut 4 (empat) dari 5 (lima) izin tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Diketahui bahwa ada sebanyak 5 Perusahaan yang menjalankan aktifitas tambang di Raja Ampat Papua Barat Daya ini.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty sangat mengapresiasi dicabutnya 4 izin tambang di Raja Ampat Papua Barat Daya ini.

Pihaknya menyambut baik langkah Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Namun ia mengingatkan Pemerintah untuk memastikan kebijakan penutupan tambang bermasalah terus konsisten, bukan hanya dilakukan saat sedang berpolemik.

“Jangan sampai nanti kalau sudah reda, aktivitas tambang berjalan lagi,” ujar Evita dalam keterangan resminya kepada Parlementaria di Senayan, Jakarta, Rabu, 10 Juni 2025 seperti yang dikutip media Telusur News pada laman resmi DPR RI.

DPR RI juga meminta Perusahaan harus bertanggung jawab untuk penghijauan kembali dan mengembalikan wilayah yang masuk konservasi seperti sedia kala.

Empat perusahaan di Raja Ampat tersebut dicabut IUP-nya karena berbagai hal pertimbangan, salah satunya karena ditemukan pelanggaran.

Empat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining, sementara PT GAG Nikel yang sempat disorot publik izinnya tidak dicabut.**

(Friska Mahkia Bambuena)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.