Telusur.news, BOLSEL – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Tahun Anggaran 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Utara pada Kamis, 3 Juli 2025. Rapat tersebut merupakan bagian dari proses yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sebelum masuk ke tahap evaluasi provinsi, Ranperda dan Ranperbup terlebih dahulu telah mendapat persetujuan DPRD Bolsel dalam Rapat Paripurna Tingkat II pada 25 Juni 2025. Selanjutnya, dokumen tersebut wajib melalui proses evaluasi oleh Gubernur melalui tim evaluasi tingkat Provinsi, sebelum ditetapkan secara resmi oleh Kepala Daerah.
Pembahasan dalam rapat tersebut mencakup tiga aspek penting:
1. Aspek Konsistensi, yang menekankan pada kesesuaian antara pagu anggaran, nomenklatur, struktur, dan klasifikasi dalam APBD.
2. Aspek Legalitas, untuk menilai kepatuhan terhadap dasar hukum serta penyajian informasi dalam dokumen pertanggungjawaban.
3. Aspek Kebijakan, yang mengevaluasi pelaksanaan APBD berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, terutama dalam hal pencapaian target pendapatan dan belanja daerah.
Hasil evaluasi secara umum menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Bolsel sejalan dengan opini dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun demikian, terdapat beberapa catatan teknis yang perlu dibenahi untuk penyempurnaan, baik dari segi hukum maupun tata kelola keuangan.
Masukan yang diberikan dalam rapat ini diharapkan mampu memperkuat pelaksanaan anggaran yang lebih akuntabel dan efektif pada tahun-tahun mendatang.
(S.S)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.