Telusur.news, BOLSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) pada Rabu 09 Juli 2025, menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda penting, yakni penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, serta Pembicaraan Tingkat I atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bolsel Tahun 2025–2029.
Rapat berlangsung di ruang sidang DPRD Bolsel dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD, Jelfi Jauhari yang didampingi Wakil Ketua I, Ridwan Olii. Paripurna tersebut juga turut dihadiri oleh Wakil Bupati Bolsel Deddy Abdul Hamid, yang menyampaikan langsung arah kebijakan dan pokok-pokok pikiran pemerintah daerah.
Dalam sambutannya, Wabup Deddy mengungkapkan bahwa perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 mengusung tema “Peningkatan Kemandirian dengan Ketahanan Sosial, Ekonomi, dan Lingkungan.”
Sejalan dengan itu, Pemerintah Daerah telah menyusun Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 sebagai upaya menyesuaikan arah pembangunan dengan dinamika dan tantangan terkini.
Wabup menegaskan bahwa arah kebijakan daerah tetap selaras dengan kebijakan pembangunan nasional serta fokus pada peningkatan kualitas belanja agar lebih efektif dan terarah.
Lebih lanjut, Wabup menyampaikan bahwa penyusunan KUA-PPAS Tahun 2025 juga memperhatikan perkembangan kondisi dan situasi keuangan daerah.
“Perubahan ini mengakomodasi pergeseran anggaran di beberapa perangkat daerah akibat terbitnya petunjuk teknis dari pemerintah pusat serta memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dari tahun sebelumnya,” jelas Wabup.
Terkait RPJMD Tahun 2025–2029, Wabup menekankan bahwa penyusunannya merupakan amanat dari Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah. Dalam Pasal 70 dan 71 disebutkan bahwa kepala daerah bersama DPRD wajib menetapkan Perda tentang RPJMD paling lambat enam bulan setelah pelantikan.
“Apabila melampaui batas waktu yang ditetapkan, maka pemerintah daerah akan dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak keuangan selama tiga bulan,” tegasnya. Oleh karena itu, Wabup menargetkan Perda RPJMD ini sudah harus ditetapkan maksimal sebelum 20 Agustus 2025.
Dalam arah pembangunan lima tahun ke depan, Wabup menyampaikan bahwa dirinya bersama Bupati Bolsel mengusung visi besar: “Terwujudnya Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan yang Madani, Maju, Sejahtera, Gotong Royong, dan Berkelanjutan.”
Visi tersebut dijabarkan ke dalam lima misi utama yaitu:
1. Transformasi tata kelola pemerintahan yang baik.
2. Transformasi ekonomi berbasis pemanfaatan sumber daya alam.
3. Transformasi sosial menuju masyarakat berdaya.
4. Penguatan ketahanan sosial, budaya, dan lingkungan.
5. Pemerataan pembangunan kewilayahan yang adil.
Dalam kesempatan itu, Wabup juga memaparkan sejumlah indikator capaian daerah, di antaranya laju pertumbuhan ekonomi Bolsel pada tahun 2024 yang mencapai 5,28% serta angka kemiskinan sebesar 11,33%.
“Semua capaian ini adalah hasil kerja keras dan kolaborasi seluruh pihak. Ke depan, kita harus terus meningkatkan sinergi,” ujarnya.
Tak lupa, Wabup turut menyinggung nasib Tenaga Harian Lepas (THL) yang telah dirumahkan. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah telah mengirimkan surat resmi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI guna mencari solusi terbaik.
“Kami sedang mengupayakan agar mereka dapat kembali bekerja. Namun, mekanismenya masih kami koordinasikan dengan BKN,” jelasnya.
Diketahui, rapat paripurna ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Bolsel M. Arvan Ohy, para asisten daerah, anggota DPRD, para kepala OPD, Camat Bolaang Uki, serta jajaran ASN di lingkungan Pemkab Bolsel.
(S.S)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.