Telusur.news, KOTAMOBAGU — Dalam rangka mendukung penerapan regulasi baru terkait penguatan ketahanan pangan nasional, Dinas Pertanian Kota Kotamobagu melakukan verifikasi dan pemutakhiran data petani sebagai dasar penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2025. Langkah ini menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penguatan Ketahanan Pangan Nasional dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pupuk Bersubsidi.
Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Penyuluhan Pertanian Dinas Pertanian Kotamobagu, Rahmat Talibo, menyatakan bahwa pihaknya tengah memproses input dan verifikasi data melalui aplikasi Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) dan e-RDKK milik Kementerian Pertanian RI. Hingga saat ini, terdapat 7.662 petani terdaftar di Simluhtan, dengan 3.722 petani masuk dalam sistem e-RDKK sebagai calon penerima pupuk bersubsidi tahun 2025.
Dinas Pertanian juga menyebutkan bahwa terdapat 545 kelompok tani aktif di wilayah Kota Kotamobagu. Koordinasi dengan penyuluh lapangan terus diperkuat untuk memastikan proses input dan verifikasi berjalan sesuai jadwal. Langkah ini penting agar penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran, jumlah, waktu, tempat, mutu, dan harga.
Dinas Pertanian mengimbau kelompok tani dan petani yang belum terdaftar untuk segera melapor ke penyuluh pertanian terdekat. Dengan penerapan kebijakan berbasis digital, Pemerintah Kota Kotamobagu berharap penyaluran pupuk bersubsidi akan lebih efektif, transparan, dan akuntabel, serta mendukung ketahanan pangan berkelanjutan di daerah.
(**)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.