Telusur.news, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melaksanakan kegiatan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Selasa (29/07/2025) secara hybrid diruang rapat Bappelitbangda dan tempat masing-masing melalui zoom meeting.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah yang diwakili Kepala Bappelitbangda Chelsia Paputungan, ST., ME. Dalam sambutannya, HAKI adalah perlindungan hukum terhadap ide kreatif yang terimplementasi sebagai aset tak berwujud tapi memiliki nilai ekonomi tinggi. “HAKI merupakan kepemilikan terhadap karya yang lahir dari intelektualitas manusia dalam ilmu pengetahuan dan teknologi seperti hak cipta dan hak kekayaan industri”, jelas Chelsia.
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri telah menegaskan bahwa HAKI menjadi salah satu instrumen strategis dalam pelaporan Indeks Inovasi Daerah (IID) tahun 2025.
“Bappelitbangda akan memfasilitasi pendaftaran HAKI sebagai perlindungan hukum terhadap hasil karya inovatif, lebih khusus bagi Organisasi Perangkat Daerah yang berhasil menciptakan berbagai inovasi untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat baik dalam bentuk digital maupun non-digital”, ungkap Chelsia.
Sementara itu, sebagai pemateri sosialisasi disampaikan oleh Ridel Tumbel, SH.,MH. selaku Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara. Pemateri membahas tentang HAKI yang terdiri atas hak cipta dan hak kekayaan intelektual. Hak cipta melindungi karya-karya di bidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan. sementara itu, hak kekayaan industri terdiri dari paten, merek, desain industri, indikasi geografis, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu.
Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Liskawati Mokodompit, S.Pi selaku penanggung jawab kegiatan, menyampaikan bahwa setelah kegiatan ini, pihaknya akan mengidentifikasi hasil karya inovasi dari seluruh Perangkat Daerah termasuk masyarakat umum untuk nantinya didaftarkan HAKI yang sah sebagai pengakuan dan proteksi terhadap pembajakan.
Dalam sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh Perangkat Daerah, Kepala UPTD, Para Camat, Sangadi dan Lurah dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.
(**)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.