Pemkab Bolsel Tingkatkan Kompetensi Nakes Lewat Pelatihan Terpadu Kesehatan Jiwa

Telusur.news, BOLSEL – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) melalui Dinas Kesehatan menggelar Pelatihan Tenaga Kesehatan Terpadu Kesehatan Jiwa di Hotel Quality Manado, Rabu (13/8/2025).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kemampuan, pengetahuan, keterampilan, dan kualitas pelayanan tenaga kesehatan dalam penanganan dan layanan kesehatan jiwa.

Pelatihan dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Bolsel, Deddy Abdul Hamid, dan dihadiri Kepala Poltekkes Manado yang diwakili oleh Wakil Direktur I, Kepala Dinas Kesehatan beserta jajaran, serta para peserta pelatihan.

Kabid P2P Dinas Kesehatan Bolsel, Febrial Podomi, dalam laporannya menyampaikan bahwa pelatihan ini mengacu pada UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2011 terkait pelaksanaan wajib lapor bagi pecandu narkoba.

Ia berharap para peserta dapat melakukan pencegahan, deteksi dini, dan penanganan masalah kesehatan jiwa di wilayah kerja masing-masing.

Peserta pelatihan berasal dari kalangan dokter, perawat, dan tenaga kesehatan (nakes) dari seluruh Puskesmas di Bolsel, dengan jumlah total 22 orang. Nantinya, praktek lapangan akan dilaksanakan di Puskesmas Bahu, Kota Manado.

Plh. Direktur Poltekkes Manado, Steven Soenjono, mengapresiasi inisiatif Pemkab Bolsel yang membekali tenaga kesehatan dengan kompetensi di bidang kesehatan jiwa. “Ini merupakan langkah positif dalam pengembangan sumber daya kesehatan di daerah,” ujarnya.

Wabup Deddy Abdul Hamid menegaskan bahwa pelatihan ini adalah wujud komitmen Pemkab Bolsel untuk meningkatkan pemahaman dan kepedulian terhadap kesehatan jiwa.

“Kesehatan mental sama pentingnya dengan kesehatan fisik. Mental yang sehat akan berdampak positif pada produktivitas, kualitas hidup, dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, pada 2025 tercatat 69 kasus Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Bolsel, termasuk 1 kasus pemasungan. Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2014 dan PP Nomor 28 Tahun 2024, tindakan pemasungan, penelantaran, dan kekerasan terhadap ODGJ dilarang keras.

Melalui pelatihan ini, Wabup berharap peserta mendapatkan keterampilan lebih mendalam mulai dari deteksi dini, penanganan awal, hingga upaya pencegahan gangguan jiwa.

“Selepas pelatihan, saya harap peserta menjadi agen perubahan di wilayah kerjanya, menurunkan stigma negatif, serta memberikan dukungan dan pendampingan bagi penderita yang membutuhkan,” tuturnya.

Ia menutup sambutannya dengan ajakan, “Mari manfaatkan pelatihan ini sebaik-baiknya dan ikuti dengan penuh semangat. Jadikan momentum ini sebagai langkah awal menciptakan lingkungan yang peduli terhadap kesehatan jiwa.” ujarnya.

(S.S)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.