Telusur.news, KOTAMOBAGU — Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M Memaparkan Strategi Pencegahan Korupsi pada kegiatan Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Wilayah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025, yang dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.
Pada kegiatan Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Wilayah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025, yang bertujuan untuk mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang bersih tersebut, Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M bersama Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Adrianus Mokoginta, S.E., juga menandatangani Komitmen Anti Korupsi.
Sebagaimana dikatakan Inspektur Daerah Kota Kotamobagu, Yusrin Mantali, S.Kom, “Wali Kota Kotamobagu, Bapak. dr. Weny Gaib, Sp.M., menghadiri Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Wilayah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025, yang dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia,”. Kata Yusrin, Rabu 13 Agustus 2025, Aula Bhineka Tunggal Ika, Lt.16, Gedung Merah Putih, KPK RI, Jakarta.
Selain itu, Kepala Daerah bukan hanya pemegang mandat politik, tapi juga penentu arah perubahan. Kami ingin memastikan bahwa kekuasaan yang diberikan rakyat tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Kolaborasi dan Integritas menjadi kunci, jadikan KPK sebagai partner strategis dalam membangun Tata Kelola,” tegas Wakil Ketua KPK, Dr. Johanis Tanak, S.H., M.H.
“Untuk itu, KPK mendorong penyelarasan antara Kebijakan Daerah dan Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi, termasuk Aksi Stranas PK. Tak hanya itu, Instrumen pencegahan seperti Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) juga menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem Anti Korupsi di daerah,”. Jelasnya.
Dalam kegiatan ini, masing-masing Kepala Daerah dan Ketua DPRD memaparkan Strategi Pencegahan Korupsi di daerah serta permasalahan risiko Korupsi di daerah masing-masing sebagai bentuk deteksi dini atas risiko benturan kepentingan dan penyimpangan Kebijakan.
“Kegiatan ini diharapkan dapat terjalin Kolaborasi yang baik antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pemerintah Daerah dalam upaya pencegahan korupsi di daerah. selain itu, diharapkan agar Pemerintah Daerah dapat memperkuat pengawasan di daerah melalui DPRD dan Penguatan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP),” Terangnya.
Turut Hadir: Wakil Ketua KPK Republik Indonesia, Dr. Johanis Tanak, S.H., M.H., Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV, Edi Suryanto, Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK-RI Agung Yudha Wibowo, Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen. TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E., Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara, dr. Fransiscus Silangen, SpB. KBD, Para Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Utara, Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Utara, Inspektur Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Utara, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Utara, serta Admin Monitoring, Controlling, dan Surveillance for Prevention (MCSP) se-Provinsi Sulawesi Utara.
(**)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.