Perpres 46 Tahun 2025 Disosialisasikan, Batas Pengadaan Langsung Konstruksi Naik Dua Kali Lipat

Telusur.news, KOTAMOBAGU – Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Kotamobagu menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang dan Jasa, Selasa (26/8/2025).

Kegiatan yang dihadiri para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini menghadirkan narasumber Raffan Mokoginta. Kepala Dinas Perkim Kotamobagu, Alfian Hasan, turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Dalam pemaparannya, Raffan menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan inisiatif pemerintah daerah sebagai langkah responsif terhadap terbitnya regulasi baru.

“Kegiatan hari ini merupakan inisiatif tanpa perencanaan panjang. Karena ada regulasi baru, pemda berinisiatif melaksanakan sosialisasi seperti ini,” ujarnya.

Raffan menyoroti salah satu poin penting dari Perpres ini, yaitu kenaikan batas nilai Pengadaan Langsung (PL) untuk pekerjaan konstruksi, dari semula Rp200 juta menjadi Rp400 juta.

“Namun, kenaikan nilai PL ini hanya berlaku untuk pekerjaan konstruksi, tidak termasuk pengadaan barang seperti laptop dan lainnya,” jelasnya.

Meski telah diundangkan pada 30 April 2025 dan secara hukum dapat diberlakukan, Raffan merekomendasikan penerapan Perpres ini di Kota Kotamobagu dimulai tahun depan.

“Hal ini karena aturan turunan berupa Petunjuk Pelaksanaan (juknis) belum diterbitkan. Maka sebaiknya kita menunggu hingga tahun depan,” tambahnya.

Menurut Raffan, sosialisasi ini penting dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan mencegah persepsi negatif terhadap penggunaan anggaran.

“Metode pengadaan tetap sama, yang berubah hanya nilai maksimalnya,” tegasnya.

YN

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.