Wali Kota Kotamobagu Tinjau Miras Sitaan dari Hasil Operasi Penertiban Tim Gabungan

Pemerintah Kota Kotamobagu bersama unsur Forkopimda berkomitmen menegakkan Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang pengawasan dan penertiban peredaran minuman beralkohol.

Telusur.news, KOTAMOBAGU — Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., bersama Wakil Wali Kota Rendy V. Mangkat, S.H., M.H., melakukan pengecekan barang bukti minuman keras (miras) hasil sitaan Tim Gabungan Terpadu pada operasi penertiban minuman beralkohol di sejumlah titik wilayah Kota Kotamobagu kemarin..

Barang sitaan tersebut diamankan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Kotamobagu, sebagai tindak lanjut atas operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP dan Damkar, Dinas Perdagangan, TNI, Polri, serta Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Kotamobagu menyampaikan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjalankan amanat peraturan daerah terkait pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.

“Kami pemerintah, bersama tim dari kepolisian, kejaksaan, dan unsur terkait lainnya, melakukan pekerjaan ini dalam rangka menjalankan aturan-aturan perda. Setelah kami temukan dan diberikan imbauan namun belum diindahkan, maka barangnya kami amankan terlebih dahulu,” ujar Wali Kota. Selasa 28 Oktober 2025.

Lebih lanjut, Wali Kota menegaskan bahwa proses hukum terhadap barang sitaan tersebut akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Langkah selanjutnya tentu akan berproses sesuai aturan yang ada. Barang sitaan nantinya juga akan dimusnahkan, itu sudah menjadi prosedur akhirnya,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan TNI dalam menegakkan peraturan daerah.

“Seperti yang disampaikan oleh Wali Kota tadi, kita bersinergi dan berkolaborasi dengan pihak TNI, Polri, dan Pemkot untuk menindak para pelaku usaha yang tidak sesuai aturan. Ketentuan penjualan miras sudah diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2010, dan saat ini penanganannya sedang berproses melalui Satpol PP, yang nantinya akan dilanjutkan ke Tipiring. Barang bukti ini juga akan dimusnahkan sesuai prosedur,” jelas Kapolres.

Sementara itu, Dandim 1303/Bolmong, Letkol Inf. Fahmil Haris, S.I.P., menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah tegas yang diambil oleh Pemerintah Kota Kotamobagu.

“Kami dari jajaran TNI tentu sangat mendukung program dan kebijakan pemerintah daerah. Apapun proses hukum yang dijalankan oleh Polres dan Pemkot Kotamobagu, kami siap mendukung sepenuhnya. Kegiatan seperti ini sangat positif dan perlu terus dilaksanakan,” ujar Dandim.

Peninjauan tersebut Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu turut didampingi, Dandim 1303/Bm, Letkol Inf. Fahmil Haris, S.I.P., Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, S.I.K., M.H., Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Bapak Charles Rotinsulu, S.H., Mewakili Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu, Bapak Hakim Fengkri Pranata Simanjuntak, S.H., M.H., Mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Kotamobagu, Bapak Mario, S.H., M.H., Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Asisten, Staf Ahli Wali Kota, Kadis Perdagangan dan Kasat Pol-PP Kotamobagu.

(YN)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.