Satpol-PP Kotamobagu Gelar Perkara Kasus Minuman Beralkohol Ilegal
Satpol-PP dan Damkar Kotamobagu menegaskan komitmen menegakkan Perda Nomor 2 Tahun 2010 dengan menggelar perkara bersama aparat penegak hukum terkait penyitaan ribuan botol minuman beralkohol tanpa izin.
Telusur.news, KOTAMOBAGU — Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Kotamobagu kembali menegaskan komitmennya menegakkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol (Minol) tanpa izin.
Sebagai tindak lanjut penegakan hukum, Satpol-PP dan Damkar menggelar perkara bersama unsur Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan untuk membahas proses penyidikan atas penyitaan belasan ribu botol minuman beralkohol ilegal hasil operasi beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Satpol-PP dan Damkar Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, mengatakan kegiatan tersebut penting untuk menyamakan persepsi antarinstansi agar penyidikan berjalan profesional dan sesuai prosedur.
“Kami bersama unsur kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan menyamakan persepsi agar penyidikan ini berjalan profesional, efektif, transparan, dan sesuai prosedur sebelum penetapan tersangka,” ujar Sahaya, Kemarin.
Ia menambahkan, gelar perkara tersebut juga membahas aspek administrasi penyidikan, penetapan pasal yang disangkakan, serta langkah-langkah hukum lanjutan.
“Insyaallah dalam satu atau dua hari ke depan sudah ada tersangka terkait kepemilikan minuman beralkohol tanpa izin yang kami sita,” jelasnya.
Sahaya menegaskan, seluruh proses hukum yang dilakukan akan berpegang pada prinsip profesionalitas, transparansi, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.