Satpol PP Kotamobagu Tindak Pedagang Barito Bandel hingga Sita Barang Dagangan

Penertiban dilakukan setelah teguran berulang tidak diindahkan, pedagang tetap nekat gunakan badan jalan dan pelataran pertokoan.

Telusur.news, KOTAMOBAGU — Setiap hari, bahkan saat hari libur sekalipun, Satpol PP Kota Kotamobagu terus menghadapi persoalan pedagang barito yang berjualan di tengah jalan dan pelataran pertokoan fashion. Aktivitas tersebut kerap menimbulkan kemacetan, mengganggu pejalan kaki, serta merusak estetika kawasan perdagangan.

Kepala Satpol-PP dan Damkar Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, mengatakan bahwa lokasi yang paling sering menjadi pusat pelanggaran adalah Jalan Area Kartini dan Jalan Bambu Kuning, Pasar 23 Maret, yang selama ini dipadati pedagang meskipun area tersebut bukan lokasi berdagang yang diperbolehkan.

Dalam penertiban terbaru, petugas kembali mendapati pedagang yang telah berkali-kali ditindak namun tetap nekat berjualan di tempat terlarang. Upaya pembinaan sebenarnya telah dilakukan secara bertahap, mulai dari imbauan, teguran lisan, peringatan tertulis, hingga penandatanganan surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran. Namun sebagian pedagang tetap bersikeras dan bahkan melakukan perlawanan saat petugas mencoba menertibkan.

Dengan pelanggaran yang terus berulang tanpa itikad baik, Satpol PP akhirnya melakukan penyitaan barang dagangan sebagai langkah terakhir setelah seluruh imbauan dan tindakan persuasif tidak dihiraukan.

Sahaya Mokoginta kembali mengimbau para pedagang barito untuk tidak menggunakan badan jalan maupun pelataran pertokoan sebagai area berjualan, serta menaati lokasi yang telah disiapkan oleh pemerintah.

Pemerintah daerah berharap adanya dukungan masyarakat untuk menciptakan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua. Penertiban akan terus dilakukan secara intensif sebagai bentuk komitmen dalam menjaga ruang publik serta mewujudkan Kotamobagu yang rapi, indah, dan beretika.

**

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.