Satpol PP dan Kejaksaan Kotamobagu Eksekusi Putusan Pengadilan: Pelanggar Retribusi Ruko Ditindak Tegas
Eksekusi denda terhadap pelanggar Perda Retribusi meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dan mendongkrak PAD Kota Kotamobagu hingga tembus Rp1 miliar lebih di tahun 2025.
Telusur.news, KOTAMOBAGU — Penegakan hukum atas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Kotamobagu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terus berlanjut. Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu menerima tembusan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu sebagai tindak lanjut atas perkara pengguna ruko yang terbukti tidak memenuhi kewajiban retribusi aset daerah.
Eksekusi ini menyusul proses hukum sebelumnya, di mana Penyidik Satpol PP telah menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Kotamobagu pada 16 September 2025. Dalam sidang tersebut, sejumlah pengguna ruko dinyatakan bersalah melanggar ketentuan retribusi dan dijatuhi pidana denda oleh majelis hakim.
Salah satu putusan yang telah dieksekusi adalah perkara atas nama terpidana BM, pengguna ruko milik pemerintah di Pasar 23 Maret. Eksekusi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print-395/P.1.12/Eku/11/2025, dengan menunjuk Jaksa Bunga M. Batalipu, S.H., M.H. sebagai pelaksana eksekusi.
Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 9/Pid.C/2025/PN Ktg menyatakan bahwa BM terbukti tidak membayar retribusi penggunaan Ruko F-1 sejak Juli 2024 hingga Desember 2025. Majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp12.000.000, dengan ketentuan subsider 20 hari kurungan apabila tidak dibayarkan dalam dua bulan sejak putusan dibacakan.
Berdasarkan data Kejaksaan Negeri Kotamobagu, BM telah resmi melunasi denda melalui Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (SI-PNBP).
Selain BM, Kejaksaan Negeri juga akan mengeksekusi terpidana EJ, pengguna Ruko E-6P milik Pemerintah Kota Kotamobagu. EJ dijatuhi hukuman melalui Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 11/Pid.C/2025/PN Ktg, karena tidak memenuhi kewajiban retribusi. Majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp20.000.000, subsider 20 hari kurungan.
Karena batas waktu pembayaran telah berakhir, EJ kini memasuki masa eksekusi dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penegakan hukum terkait pelanggaran retribusi terbukti memberikan dampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dinas Perdagangan Kota Kotamobagu mencatat adanya lonjakan signifikan pada realisasi PAD sejak penindakan tegas dilakukan.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Kotamobagu, Aryono Potabuga, menegaskan bahwa penegakan Perda ini sangat efektif dalam mendorong kepatuhan pelaku usaha.
“Penegakan hukum oleh penyidik Satpol PP ini telah meningkatkan PAD sangat signifikan. Tahun sebelumnya PAD hanya berada di angka 900-an juta. Namun di tahun 2025 sejak penegakan hukum ini berjalan, posisi PAD kita hari ini sudah menyentuh 1 miliar lebih. Banyak pelaku usaha yang awalnya tidak patuh “kumabal so nyanda ada”, akhirnya mulai memenuhi kewajiban sesuai aturan,” tegasnya.
Kasat Pol PP Kota Kotamobagu juga menyampaikan apresiasi atas sinergi antar-lembaga dalam pelaksanaan putusan pengadilan tersebut.
“Penegakan Perda tidak hanya bertujuan memberikan sanksi, tetapi memastikan tata kelola aset daerah berjalan adil, tertib, dan sesuai hukum. Kami berharap langkah ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban retribusi tepat waktu,” ujarnya.
Sinergi antara Satpol PP dan Kejaksaan Negeri Kotamobagu dalam mengeksekusi putusan pengadilan menjadi bukti komitmen pemerintah daerah untuk menegakkan aturan, meningkatkan pendapatan daerah, serta memastikan tata kelola aset berjalan sesuai ketentuan.
Penegakan hukum ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus edukasi bagi pelaku usaha agar lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban retribusi yang berkontribusi langsung pada pembangunan dan peningkatan layanan publik di Kota Kotamobagu.**
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.