Ribuan Botol Minuman Beralkohol Sitaan Satpol-PP Kotamobagu Segera Dimusnahkan
Pengadilan Negeri Kotamobagu memutuskan ribuan botol minuman beralkohol ilegal hasil sitaan Satpol-PP untuk dimusnahkan.
Telusur.news, KOTAMOBAGU — Minuman Beralkohol (Minol) yang di sita satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kotamobagu, dalam waktu dekat ini bakal di musnahkan. hal ini menyusul dibacakannya Putusan pengadilan Negeri Kotamobagu, tentang penyitaan minol yang di perjualbelikan secara ilegal, pada sidang Putusan yang di pimpin Hakim muda M Burhanudin SH. MH., pada jumat 21/11/2025.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kotamobagu, Sahaya Mokoginta SSTP ME., mengaku jika barang sitaan berdasarkan putusan pengadilan akan di musnahkan.
“Minol yang disita akan dimusnahkan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu pada sidang putusan sore tadi,” kata Sahaya.
Berikut ini data Minuman beralkohol yang akan dimusnahkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu.
Milik Toko Tita Kotamobagu : 4.023 botol Bir Bintang ukuran 620 ml, 17 botol Heineken, 18 kaleng Bir Bintang, 21 botol Draft Bir, 36 botol Valentine, 19 botol Bir Bintang Anggur Merah, 66 botol Bir Bintang kecil, 6 botol Anker Bir, 15 kaleng Draft Bir, dan 3 botol Guinness Bir Hitam.
Milik Toko Berkat Abadi : 9.432 botol Bir Bintang, 1.020 botol Guinness Bir Hitam, serta tambahan 84 botol Guinness Bir Hitam.
Milik Warung Tita :144 botol Bir Bintang, 708 botol Valentine, 123 kantong plastik Cap Tikus ukuran 310 ml, Cap Tikus dalam wadah setengah tupperware berisi 9.000 ml, serta 133 botol Captain Morgan. **
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.