Satpol PP Kotamobagu Naikkan Kasus Tiga Kafe dan Sejumlah Warung ke Tahap Penyidikan

Telusur.news, KOTAMOBAGU Satpol PP Kota Kotamobagu resmi menaikkan dugaan pelanggaran penjualan minuman beralkohol tanpa izin serta keberadaan pengunjung di bawah umur di tiga kafe dan beberapa warung ke tahap penyidikan.

Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik mencocokkan data klarifikasi dengan temuan lapangan, yang menunjukkan unsur pelanggaran semakin kuat.

Enam pemilik usaha yang masuk tahap penyidikan yaitu:

U.Y.N (Café Blacklist), S.W.D (Café Agnes), M.K (Café M’Classic), A.M (Kios Angie), D.P (Warung Jihan), dan A.F.W (Kios Sking).

“Perkara kami naikkan ke penyidikan. Gelar perkara akan segera dilaksanakan untuk memastikan seluruh unsur pelanggaran terpenuhi,” ujar penyidik Satpol PP.

Satpol PP menegaskan dugaan pelanggaran meliputi penyediaan minuman beralkohol tanpa izin edar serta pelayanan pengunjung di bawah umur, yang merupakan pelanggaran berat sesuai Perda. Seluruh kasus akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.**

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.