Telusur.news, KOTAMOBAGU — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu, setelah melaksanakan razia besar-besaran tahap II pada 15–16 November 2025, hari ini menggelar gelar perkara terkait dugaan pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol. Kasus ini menyeret tiga café dan sejumlah warung yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin edar.
Gelar perkara dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP., ME, serta dihadiri Kasat Reskrim Polres Kotamobagu beserta jajaran, unsur Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Kadis Perdagangan, KTSP, serta Staf Khusus Wali Kota, Widdy Mokoginta, S.Sos., dan Rudiji Sako, SE. Kehadiran lintas sektor ini menegaskan kuatnya sinergi dalam penegakan Perda.
Proses gelar perkara dilakukan setelah Satpol PP menuntaskan rangkaian pemeriksaan, klarifikasi, hingga pengumpulan alat bukti di lapangan.
Berdasarkan hasil gelar perkara, status para pemilik usaha resmi dinaikkan menjadi tersangka, masing-masing berinisial:
- U.Y.N. – Pemilik Café Blacklist
- S.W.D. – Pemilik Café Agnes
- M.K. – Pemilik Café M’Classic
- A.M. – Pemilik Kios Angie
- D.P. – Pemilik Warung Jihan
- A.F.W. – Pemilik Kios Sking
- S.R – Kios MikA
Para tersangka diduga kuat menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi, yang merupakan pelanggaran langsung terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2010. Proses gelar perkara ini sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban umum serta melindungi masyarakat dari dampak buruk peredaran minuman beralkohol ilegal.
Dalam forum gelar perkara, Kasat Pol PP Sahaya Mokoginta menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak hanya bersifat administratif, namun merupakan mekanisme penting dalam menjamin profesionalitas dan objektivitas penyidikan.
“Gelar perkara ini kami laksanakan untuk memperoleh masukan substantif dari para pihak terkait—baik dari Polres, Kejaksaan, maupun perangkat daerah teknis—atas seluruh proses penyelidikan yang telah dilakukan penyidik Satpol PP. Kami ingin memastikan bahwa tahapan pengumpulan data, pemeriksaan saksi, serta konstruksi alat bukti telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”
Ia melanjutkan: “Melalui gelar perkara ini, kami juga meminta evaluasi dan pandangan ahli dari unsur aparat penegak hukum mengenai kecermatan penempatan pasal yang dikenakan kepada para tersangka. Prinsip kami jelas: setiap tindakan penegakan Perda harus berbasis legalitas yang kuat, memenuhi standar akuntabilitas, serta menjamin kepastian hukum bagi semua pihak.”
Sahaya juga memberikan apresiasi atas dukungan Polres Kotamobagu, Kejaksaan, dan Subdenpom, yang terus memperkuat sinergi antarinstansi dalam penegakan aturan.
Dengan penetapan tersangka tersebut, Satpol PP akan segera menuntaskan berkas perkara dan melanjutkan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan bahwa setiap pelanggaran Perda, khususnya terkait peredaran minuman beralkohol, akan ditindak tegas demi menjaga stabilitas kamtibmas serta melindungi masyarakat.**
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.