Telusur.news, KOTAMOBAGU — Wali Kota Kotamobagu dr. Weny Gaib, Sp.M, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Saptono, S.H., menandatangani Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kota Kotamobagu dan Kejaksaan Negeri Kotamobagu tentang Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana. Kegiatan ini berlangsung di Wisma Negara Graha Gubernuran, Bumi Beringin – Manado.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kotamobagu, Atmawijaya Damopolii, S.Kom., M.E., menjelaskan bahwa kerjasama ini bertujuan mewujudkan penerapan pidana kerja sosial yang konsisten, terukur, dan manusiawi, sesuai prinsip keadilan.
“Kerjasama ini untuk meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan dan pengawasan pidana kerja sosial, mengoptimalkan peran lembaga sosial dan masyarakat, serta menghadirkan dampak positif bagi masyarakat dan pelaku tindak pidana,” jelasnya.
“Selain itu, penerapan pidana kerja sosial juga diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial melalui keterlibatan langsung pelaku dalam kegiatan yang bermanfaat,” tambahnya.
Penandatanganan ini turut dihadiri: Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E., Jampidum Kejaksaan Agung RI, diwakili Direktur A Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H., Ketua DPRD Provinsi Sulut, dr. Fransiscus Silangen, Sp.B., Kbd., Kajati Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., Perwakilan Forkopimda Sulut, para bupati, wali kota, serta kepala kejaksaan negeri se–Sulawesi Utara.
Melalui kerjasama ini, Pemerintah Kota Kotamobagu dan Kejaksaan Negeri Kotamobagu berkomitmen mengembangkan penerapan pidana kerja sosial sebagai model pemidanaan alternatif yang lebih humanis dan berdampak bagi masyarakat.**
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.