Usai Tetapkan Tersangka, Penyidik Satpol PP Tuntaskan Berkas Tiga Kafe Pelanggar Minol untuk Disidangkan
Telusur.news, KOTAMOBAGU — Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu terus mengintensifkan langkah penegakan hukum terhadap pelanggaran peredaran minuman beralkohol (minol). Pasca penetapan status tersangka, penyidik kini telah melengkapi berkas perkara dan bersiap melimpahkannya ke proses persidangan.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari razia Satpol PP bersama tim gabungan yang dilaksanakan di wilayah Kelurahan Kotobangun, di mana petugas menemukan adanya peredaran minuman beralkohol Golongan A dengan kadar alkohol 0,1 persen hingga 5 persen yang dijual tanpa izin resmi dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, sebagaimana diwajibkan khususnya untuk wilayah Kota Kotamobagu.
Dari hasil Gelar perkara bersama Polres Kotamobagu, kejaksaan , penyidik penyidik satpol PP menetapkan 7 tersangka, diantaranya 3 tiga pemilik kafe , masing-masing:
1. Kafe M’Classik
Alamat: Kotobangun
Pemilik: Inisial MK
Status: Tersangka
2. Kafe Agnes
Alamat: Kotobangun
Pemilik: Inisial SWD
Status: Tersangka
3. Kafe Blacklist
Alamat: Kotobangun
Pemilik: Inisial UYN
Status: Tersangka
Penyidik Satpol PP telah melakukan pemeriksaan ulang terhadap para tersangka, melengkapi keterangan saksi, serta mengamankan barang bukti guna memastikan seluruh unsur pelanggaran terpenuhi secara hukum.
Para tersangka diduga melanggar Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian, Peredaran, dan Pelarangan Minuman Beralkohol, yang secara tegas mengatur bahwa setiap peredaran minuman beralkohol wajib memiliki izin resmi.
Satpol PP menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk ketegasan dan komitmen pemerintah daerah dalam menekan peredaran minuman beralkohol ilegal, menjaga ketertiban umum, serta melindungi masyarakat dari dampak sosial yang ditimbulkan.
Selanjutnya, berkas perkara ketiga tersangka akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.