Telusur.news, KOTAMOBAGU — Wakili Wali Kota Kotamobagu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menghadiri kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang digelar di Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Selasa (16/12/2025).
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom dan disiarkan secara nasional melalui kanal YouTube, dengan menghadirkan sejumlah narasumber yang membahas pembaruan hukum acara pidana di Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Sahaya Mokoginta menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu atas undangan serta fasilitasi kegiatan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
“Sosialisasi ini memberikan pemahaman yang komprehensif terkait pembaruan paradigma hukum acara pidana, khususnya penegasan prinsip perlindungan hak asasi manusia, penguatan due process of law, transparansi proses penegakan hukum, serta penataan kewenangan antar aparat penegak hukum,” ujar Sahaya.
Ia menegaskan, bagi jajaran Satuan Polisi Pamong Praja, materi yang disampaikan sangat relevan, karena menekankan bahwa setiap tindakan penyelidikan dan penyidikan, termasuk yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), harus berbasis hukum, terukur, proporsional, serta dapat dipertanggungjawabkan baik secara prosedural maupun substansial.
Lebih lanjut, Sahaya menyampaikan bahwa KUHAP yang baru menjadi rujukan penting dalam pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, agar selaras dengan sistem peradilan pidana nasional, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi aparat penegak hukum maupun masyarakat.
Turut hadi di sosialisasi ini, Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Wakapolres Kotamobagu, Kasat Pol-PP Kotamobagu, Kabag Hukum dan unsur terkait lainnya.
YN
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.