Pemusnahan Bir, Mengapa Pabrik Tidak Ditutup? Ini Penjelasannya!

Legalitas produksi minuman beralkohol berada di bawah kewenangan pusat, sementara peredaran tanpa izin di daerah wajib ditindak

Telusur.news, KOTAMOBAGU Pemusnahan minuman beralkohol jenis bir oleh jaksa eksekutor di Kota Kotamobagu mendapat apresiasi luas dari masyarakat. Namun di tengah dukungan tersebut, muncul pertanyaan publik: mengapa pabrik bir tidak ditutup, sementara produknya justru dimusnahkan di daerah?

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Kotamobagu, Aryono Potabuga, menjelaskan bahwa minuman bir bukan merupakan barang ilegal secara absolut, karena telah diatur dan dilegalkan negara melalui mekanisme perizinan dan perpajakan.

“Minuman bir diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan. Selain itu, bir juga dikenakan PPN dan pajak daerah tertentu. Pabrik yang memproduksi bir memiliki izin resmi dari Pemerintah Pusat, sehingga secara hukum pabrik tersebut legal dan tidak dapat serta-merta ditutup,” jelas Aryono.

Meski demikian, Aryono menegaskan bahwa legalitas tersebut bersifat terbatas dan bersyarat. Negara hanya memperbolehkan peredaran minuman beralkohol apabila seluruh ketentuan perizinan dipenuhi secara berjenjang, mulai dari produksi, distribusi, hingga penjualan.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menegaskan bahwa persoalan utama di daerah bukan terletak pada aktivitas produksi pabrik, melainkan pada peredaran dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin resmi dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Adapun ketentuan yang wajib dipenuhi agar peredaran minuman bir dinyatakan legal oleh negara, antara lain:

Perizinan Berjenjang, Pabrik wajib memiliki izin produksi resmi, Distributor wajib memiliki izin distribusi, Penjual wajib memiliki izin resmi penjualan minuman beralkohol.

Di Kota Kotamobagu, penjual minuman beralkohol tidak memiliki izin dari kementerian terkait, sehingga peredarannya dinyatakan melanggar ketentuan hukum.

Penjualan hanya diperbolehkan kepada konsumen dewasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Minuman beralkohol tidak boleh dijual bebas, melainkan hanya pada lokasi dan waktu tertentu yang telah ditetapkan.

“Tiga ketentuan tersebut tidak dipenuhi oleh penjual di Kota Kotamobagu. Oleh karena itu, aparat berwenang melakukan penyitaan dan pemusnahan barang, meskipun pabrik yang memproduksi tetap beroperasi secara legal,” tegas Sahaya.

Pada prinsipnya, penjualan minuman beralkohol adalah dilarang, kecuali memperoleh pengecualian melalui izin resmi dari Kementerian Perdagangan. Pabrik bir memiliki izin produksi dari Pemerintah Pusat, sementara penjual di daerah tidak mengantongi izin yang dipersyaratkan.

Dengan demikian, pemusnahan bir di Kota Kotamobagu bukan bentuk pembiaran terhadap pabrik, melainkan penegakan hukum pada mata rantai distribusi dan penjualan yang melanggar aturan. Pabrik tetap beroperasi karena berada di luar kewenangan pemerintah daerah dan memiliki izin resmi, sedangkan peredaran ilegal di tingkat lokal wajib ditindak.

Hal ini menegaskan bahwa legalitas produksi tidak serta-merta melegalkan peredaran di daerah. Produksi, distribusi, dan penjualan merupakan tahapan hukum yang berdiri sendiri. Ketika penjualan di tingkat lokal melanggar ketentuan, penegakan hukum dilakukan sebagai bentuk perlindungan ketertiban umum di daerah.**

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.